Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek mempertimbangkan masukan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) yang menilai penyusunan perubahan statuta kampus tersebut cacat formil.
"Saya ditugasi mas menteri (Mendikbudristek Nadiem Makarim) untuk menerima masukan-masukan dari teman-teman UI," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/7).
Nizam menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan masukan-masukan banyak pihak terkait Statuta UI, termasuk dari Dewan Guru Besar kampus pionir di Republik Indonesia itu. Ia berharap pimpinan UI dapat mengonsollidasikan masukan civitas kampus terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ada yang memiliki masukan lebih lanjut terkait statuta kampus, kata Nizam, pihak tersebut dapat mengajukan revisi kepada organ-organ di dalam kampus.
Menurutnya ini sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang otonom. Sementara Kemendikbudristek, sambung dia, akan memfasilitasi penyesuaian statuta bersama kampus berdasarkan masukan dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam hal ini, Nizam mengatakan sebenarnya pihaknya sudah menyusun tim kajian tata kelola PTN melalui Dewan Pendidikan Tinggi yang bertugas menyusun rekomendasi panduan tata kelola dan penyusunan statuta.
"Ini untuk mewujudkan good governance dengan check and balance yang sehat, efisien, siap menghadapi masa depan," tutur Nizam.
Sebelumnya, Dewan Guru Besar UI menyatakan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI cacat formil. DBG UI pun meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membatalkan PP yang ditekennya pada awal Juli 2021 tersebut.
"Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013," tulis keterangan yang ditandatangani Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo, Senin (26/7).
DGB UI menilai Statuta UI yang baru cacat formil karena aturan tersebut ditetapkan tiba-tiba, padahal rapat terakhir yang digelar sejumlah pihak terkait revisi Statuta pada akhir 2020 lalu.
Buntutnya, DGB UI menilai banyak poin-poin pada statuta yang bermasalah. Salah satunya terkait aturan yang tidak melarang rangkap jabatan komisaris pada BUMN atau perusahaan swasta bagi petinggi kampus.
CNNIndonesia.com telah mencoba mengonfirmasi tuntutan DGB UI ini ke pihak Istana. Namun, Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin dan Stafsus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini belum merespons.
(fey/kid)