Serda A dan Prada V Jadi Tersangka Penginjak Kepala di Papua

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jul 2021 16:47 WIB
Serda A dan Prada V, dua anggota TNI AU yang menginjak kepala warga Papua, menurut Kadispenau Marsma Indan Gilang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ilustrasi. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua oknum anggota TNI AU yang menginjak seorang warga di Merauke, Papua, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi militer. Keduanya yakni Sersan Dua (Serda) berinisial A dan Prajurit Dua (Prada) berinisial V.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan hasil penyidikan Satpom Lanud Dma menyatakan bahwa keduanya adalah tersangka tindak pidana.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik," kata Indan dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Indan menyebut kedua oknum anggota TNI AU itu juga telah menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ucap Indan.

Peristiwa penganiayaan ini terungkap setelah beredar sebuah video yang menunjukkan anggota TNI AU menginjak kepala seorang warga di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak salah satu anggota TNI AU itu kemudian terlihat menginjak kepala pria tersebut dengan menggunakan sepatu boots.

Buntut dari peristiwa itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mencopot Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) dan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud Johanes Abraham Dimara di Merauke.

Hadi juga mengaku marah dengan tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum anggota TNI AU itu terhadap warga Papua.

"Kenapa tidak peka, memperlakukan disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah," cetus dia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7).

Lihat Juga :
(dis/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK