KSAU Copot Danlanud Merauke: Tanggung Jawab atas Anggotanya

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jul 2021 18:23 WIB
(KSAU menyebut Danlanud dan Dansatpom JA Dimara, Merauke harus bertanggung jawab atas tindakan anggotanya menginjak kepala warga Papua.
Tindakan anggota TNI AU menginjak kepala warga Papua membuat Danlanud dan Dansatpom Merauke dicopot (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menyatakan bahwa pencopotan Komandan Lanud (Danlanud) dan Komandan Satuan POM (Dansatpom) Lanud JA Dimara, Merauke, Papua merupakan bentuk pertanggungjawaban yang diambil pihaknya.

Ini terkait dengan tindakan dua oknum anggota TNI AU yang menginjak kepala seorang warga di Papua. Tindakan mereka terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.

"Penggantian ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian yang berlaku," kata Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo dalam video yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadjar menuturkan pergantian itu dilakukan setelah da evaluasi serta pendalaman atas peristiwa yang terjadi di Kota Merauke. Pergantian juga dilakukan karena komandan satuan adalah pihak yang bertanggung jawab atas tindakan anggotanya.

"Komandan satuan bertanggung jawab atas pembinaan anggotanya," ucap Fadjar.

Fadjar menyebut bahwa penanganan perkara ini akan terus berlanjut. Dia juga menjamin bakal dilakukan secara transparan.

"Penanganan ini kita lakukan secara transparan dan sesuai aturan," ujarnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah memerintah KSAU untuk mencopot Danlanud dan Dansatpom Lanud Johanes Abraham Dimara di Merauke.

Hadi pun marah ketika ada oknum TNI AU yang menginjak kepala warga di Papua.

"Kenapa tidak peka, memperlakukan disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7).

Buntut dari peristiwa itu, Serda A dan Prada V juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER