Bareskrim Tangkap Pemalsu Tabung Oksigen dari APAR

CNN Indonesia
Kamis, 29 Jul 2021 00:15 WIB
Bareskrim Polri mengungkap kasus pemalsuan tabung oksigen dengan menggunakan tabung alat pemadam api ringan selama masa pandemi.
Lambang Bareskrim Mabes Polri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus pemalsuan tabung oksigen dengan menggunakan tabung pemadam api ringan (Apar) selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

"Ada tabung apar yang dirubah jadi tabung oksigen. Ini sebenarnya berbahaya karena tabung apar atau untuk pemadam kebakaran itu enggak didesain untuk oksigen," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika kepada wartawan, Rabu (28/7).

Dia menjelaskan bahwa setidaknya ada enam tersangka yang dijerat oleh kepolisian dalam perkara ini. Namun, Helmy tak merincikan lebih lanjut mengenai lokasi tempat para tersangka itu ditangkap dan melakukan aksi kejahatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Helmy, apar yang bisa dibeli dengan modal Rp700 hingga Rp900 ribu itu kemudian dijual dengan harga variatif oleh para pelaku.

"Untuk tabung apar ini variatif, antara Rp2 juta, Rp3 juta," jelas Helmy.

Helmy mengatakan, setidaknya sudah ada 190 tabung yang dijual oleh para tersangka. Saat ini, kata dia, kepolisian tengah melacak para pembeli dari tabung tersebut.

Pasalnya, kata dia, tabung apar akan berbahaya apabila digunakan untuk keperluan medis berkaitan dengan oksigen.

"Kita tidak tahu bagaimana tank cleaning-nya, di dalamnya gas CO2, kalau misalkan diisi gas oksigen tidak bagus tentu bahayakan orang," jelas dia.

Helmy memastikan pihak kepolisian masih akan terus mengembangkan perkara tersebut. Sehingga, mereka yang mengambil keuntungan selama masa pandemi akan diganjar hukuman yang sesuai.

Para tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 Jo Pasal 8 UU nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(mjo/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER