Sejumlah warga tertipu dengan modus penjualan tabung oksigen via media sosial Instagram (IG). Barang yang diharapkan tak kunjung datang meski uang ratusan ribu rupiah per tabung sudah ditransfer.
Polisi kemudian menangkap tiga orang tersangka yang disebut berasal dari Sulawesi Seelatan.
"Tiga tersangka ini memanfaatkan momen ini mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun medsos, tetapi uang sudah ditransfer tapi barangnya tidak ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di kantornya, Jumat (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka ATKG alias AW, berperan sebagai pemilik akun Instagram @umina_collection99.
Lalu, tersangka SA alias A berperan memegang rekening yang menampung hasil penipuan. Terakhir, tersangka AS alias S merupakan pemilik dari rekening penampung tersebut.
Disampaikan Yusri, ketiga tersangka ini ditangkap setelah polisi meneliti profil akun Instagram @umina_collection99 yang menjual tabung oksigen tersebut.
"Tiga tersangka ini kami jemput langsung ke sana, kami bekerja sama dengan Polda dan Polres setempat untuk langsung membawa tersangka ke sini, ke manapun tersangka akan kami kejar," tutur Yusri.
Sejauh ini, kata Yusri, baru ada dua laporan yang diterima terkait aksi penipuan yang dilakukan komplotan ini.
Korban pertama adalah seorang warga Jakarta Utara yang sudah mentransfer uang sebesar Rp750 ribu untuk membeli satu tabung oksigen. Namun, barang yang dipesan tak kunjung datang.
"[Korban] kedua ada di Jakpus, bahkan sudah mentransfer Rp750 ribu dikali sembilan, dia sudah pesan sembilan tabung, uang sudah transfer tapi barangnya enggak ada," ucap Yusri.
Ia menduga masih ada korban lain dari komplotan ini. Ia berharap para korban bisa segera melaporkannya ke hotline Ditreskrimsus Polda Metro Jaya 081113110110 atau melalui hotline Polri 110.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Terpisah, harga tabung oksigen, isi ulangnya, serta obat terapi Covid-19 di Jawa Timur rata-rata jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET).
"Secara umum, masyarakat Jatim kesulitan mendapatkan tabung oksigen dengan harga normal, termasuk harga jasa isi ulangnya," kata Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah IV Surabaya, Dendy Rakhmad Sutrisno, di Surabaya, Jumat (9/7).
Berdasarkan pantauan pihaknya di 12 daerah di Jatim, rata-rata harga tabung gas oksigen ukuran 1 m3 yang biasanya dijual dengan harga dikisaran Rp700 ribu Rp800 ribu, naik menjadi Rp1,2 juta hingga Rp2,1 juta.
"Sedangkan jasa isi ulang tabung gas oksigen dari yang biasanya Rp30 ribu/m3, kini melonjak berkali-kali lipat menjadi kurang lebih Rp150 ribu/m3," ucap dia.
![]() |
Lonjakan harga itu ditemukan di Madiun, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Bali, Banyuwangi, Jember, Mojokerto, Kediri, Denpasar, dan Mataram.
Sementara, harga tabung gas oksigen 1 m3 terendah ditemukan di Mataram Rp900 ribu, tertinggi Rp2,1 juta di Banyuwangi. Sedangkan jasa isi ulang terendah Rp30 ribu/m3 di Mataram, tertinggi Rp150 ribu/m3 di Surabaya.
Selain oksigen, masyarakat Jatim juga sulit mengakses obat terapi Covid-19, di Surabaya, Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Gresik, Denpasar, Mataram dan Kupang.
"Obat terapi Covid-19 relatif sulit didapatkan pada beberapa apotek di Jatim yang kami pantau, bila pun ada dijual di atas diatas HET dengan menggunakan obat merek lain," kata dia.
Misalnya, Favipiravir 200mg per tablet HET-nya Rp22.500, tidak tersedia dan diganti dengan merek Avegan yang dijual dengan harga Rp68.000 sampai Rp76.900 per tablet.
Pemerintah, sebelumnya sudah menentukan 11 jenis obat terapi Covid-19 yang telah diatur HET-nya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Menyikapi kondisi tersebut, KPPU memutuskan melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum, termasuk memproses pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha.
"Laporkan kepada kami apabila masyarakat menemukan adanya upaya penahanan pasokan yang berujung pada kelangkaan dan tingginya barang atau jasa esensial," tambahnya.
![]() |
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bantuan untuk Indonesia dari luar negeri sudah masuk dalam fase eksponensial atau peningkatan yang terus-menerus.
"Ketika Indonesia sekarang sedang mengalami eksponensial beberapa negara juga sudah menawarkan dan akan beri bantuan," kata dia, dalam keterangan video, Jumat (9/7).
"Sekarang ini ada beberapa [bantuan] negara yang rencananya masuk ke kita, misalnya tabung oksigen," imbuhnya.
(dis/frd/tst/arh)