Usai 21 Saksi, Kasus Obat Covid Kalideres Masuk Gelar Perkara
Kasus dugaan penimbunan obat Covid-19 di sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat, akan segera masuk tahap gelar perkara setelah pemeriksaan 21 saksi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengusut kasus ini.
Di antaranya, PT ASA selaku pemilik gudang, PT Handal Makmur Mulia selaku penyuplai, hingga saksi ahli.
"Total sudah 21 saksi kita periksa," kata dia, saat dikonfirmasi, Kamis (29/7).
Usai meminta keterangan para saksi, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Gelar perkara bisa dilakukan hari ini atau besok," ucap Fahmi.
Diketahui, pada Senin (12/7) lalu, polisi menggerebek sebuah ruko yang beralamat di Kalideres, Jakarta barat (Jakbar) yang diduga menjadi lokasi penimbunan obat-obatan terkaitCovid-19.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box. Selain itu, juga ditemukan beberapa obat lainnya seperti paracetamol.
Tak hanya melakukan penimbunan, polisi juga menduga ada upaya permainan harga. Sebab, sesuai aturan obat Azithromycin 500 mg semestinya Rp1.700 per tablet, namun ada dugaan akan dinaikkan menjadi Rp3.350 per tablet.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyebut bahwa penimbun obat covid-19 sempat membohongi BPOM saat ditanya soal stok ketersediaan.
"Surat dari BPOM tanggal 7 Juli yang untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromycin 500 mg ini. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," kata Ady dalam keterangannya, Selasa (13/7).
(dis/arh)