Polri Minta Warga Butuh Duit Saat Pandemi Jauhi Pinjol Ilegal

CNN Indonesia
Kamis, 29 Jul 2021 19:28 WIB
Karopenmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono meminta warga yang butuh uang selama pandemi menjauhi pinjol ilegal (CNN Indonesia/ Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri meminta masyarakat menjauhi pinjaman online (pinjol) ilegal jika membutuhkan uang. Masyarakat perlu lebih peka dah mencari tahu lebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman di suatu pinjol.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengamini banyak warga yang membutuhkan uang karena terdampak pandemi Covid-19. Namun harus selektif memilih jika ingin mengambil pinjaman.

"Tentunya pada situasi pandemi seperti saat ini, masyarakat tetap membutuhkan dana. Pada satu sisi dana untuk kebutuhan hidup di rumah tangganya dan ada juga masyarakat yang butuh menambah modal untuk usahanya agar usahanya tetap berjalan walaupun pada masa pandemi ini," kata Rusdi dalam konferensi pers, Kamis (29/7).

Menurutnya, masyarakat gemar meminjam lewat pinjol lantaran banyak kemudahan dalam memperoleh uang. Misalnya syarat yang tidak banyak dan pencairan pun cepat.

Akan tetapi, dia mewanti-wanti soal pinjol ilegal yang tentu memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang. Rusdi mengatakan bahwa pinjol ilegal kerap merubah ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama.

Misalnya batas pembayaran yang mendadak dipercepat. Akibatnya, warga yang meminjam di pinjol ilegal kesulitan membayar, hingga mendapat ancaman debt collector.

"Pelaksanaannya itu semua tidak sesuai daripada perjanjian awal," jelas dia.

Pinjol ilegal, lanjutnya, juga kerap kali meresahkan masyarakat karena melakukan pencemaran nama baik, hingga fitnah di media sosial saat menagih utang.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan setidaknya telah ada 3.365 pinjol ilegal yang telah diblokir. Akan tetapi, langkah itu pun tidak membuat pinjol ilegal berhenti.

"Kami blokir hari ini, besok ganti nama dan sebagainya. Harus penegakan hukum yang memberikan efek jera," jelas dia.

Dia menjelaskan bahwa pinjol yang dapat dipercaya ialah yang sudah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, setiap kegiatan yang dilakukan oleh pinjol tersebut dapat diawasi.

(mjo/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK