Sejumlah warga maupun perusahaan di beberapa daerah terkena sanksi lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan dalam aturan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun PPKM level berjenjang.
Pelanggaran itu di antaranya terkait tidak mengenakan masker, membuka operasional kantor yang melebihi kapasitas, hingga berpesta saat PPKM.
PPKM Darurat sempat dilaksanakan di Jawa-Bali sejak 3 Juli. Sementara luar Jawa-Bali digelar mulai 12 Juli. Namun keduanya sudah berakhir pada 20 Juli. Pemerintah kemudian mengganti istilah PPKM darurat dengan PPKM berjenjang dengan indikator level. Penerapan kebijakan berlaku hingga 2 Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah warga yang diberikan sanksi saat melakukan protes terhadap kebijakan PPKM Darurat dan PPKM berjenjang seperti berikut:
1. Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp5 Juta
Seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Asep Luthfi memilih dipenjara ketimbang membayar denda Rp5 juta lantaran melanggar PPKM darurat. Hal itu ia putuskan usai tidak memiliki uang untuk membayar denda.
Asep sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB pada Minggu (18/7). Ia dibebaskan usai menjalankan hukuman selama tiga hari sejak Kamis (15/7).
2. Penjual Bubur Didenda Rp5 Juta
Seorang penjual bubur ayam di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sawa Hidayat didenda sebesar Rp5 juta akibat melanggar PPKM Darurat pada 6 Juli 2021 lalu. Denda tersebut merupakan putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Sawa divonis telah menyalahi aturan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 I ayat 2 dan Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 21 ayat (2).
Seorang warga Kaliwadas, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Boni Hamzani memilih ditahan di kantor Satpol PP Kota Serang selama 1X24 jam ketimbang membayar denda sebesar Rp100 ribu usai tidak memakai masker saat terjaring razia PPKM Darurat pada 7 Juli 2021.
Boni memilih ditahan karena uang denda sebesar Rp100 ribu dinilai terlalu besar baginya yang hanya bekerja sebagai penjaga toilet umum.
4. Kantor Disegel
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan segel sementara terhadap kantor Equity Life, Jakarta karena terbukti melanggar aturan kerja di rumah selama PPKM Darurat pada 7 Juli 2021.
Penyegelan itu imbas dari sidak yang dilakukan Gubernur Jakarta Anies Baswedan ke kantor Equity Life.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinai DKI Jakarta, Andri Yansyah kala itu menyebut, Equity Life terbukti melakukan tiga pelanggaran terkait PPKM Darurat.
Di antaranya tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke dinas terkait. Kedua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak atau interaksi antarpekerja. Terakhir, ditemukan pekerja yang tengah hamil delapan bulan, namun tetap bekerja di kantor.
Klik untuk selanjutnya.. Hajatan hingga Seleb Tiktok
5. Gelar Hajatan Didenda Rp1 Juta
Pemilik orkes dangdut dan warga di wilayah Sampang, Madura Jawa Timur dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 juta imbas menggelar hajatan di tengah masa memberlakukan PPKM pada 21 Juli 2021.
Kegiatan hajatan dan orkes tersebut semat ramai menyebar di beberapa pesan berantai di grup pesan WhatsApp. Dalam video yang beredar, terlihat orang ramai-ramai tidak mematuhi protokol kesehatan, berkerumun dan tidak memakai masker.
6. Seleb Tiktok Didenda Rp12 juta
Seleb Tiktok bernama Julia Eka Putri alias Juyy Putri dijerat hukuman denda sebesar Rp12 juta karena terbukti melanggar aturan protokol kesehatan saat penerapan PPKM.
Sanksi itu didapatkan usai menggelar pesta ulang tahun di hotel di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sanksi kepada Juyy dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar daring.
Juyy sudah mengaku bersalah telah menggelar pesta untuk merayakan ulang tahunnya yang ke 18 tahun. Selain kepada Juyy, denda juga diberikan kepada pengelola hotel sebesar Rp17 juta.
7. Personel TNI Dicopot Jabatan Imbas Kerumunan Selebgram
Dua personel TNI Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara dicopot dari jabatannya usai mengawal selebgram asal Aceh, Herlin Kenza karena mengabaikan kerumunan massa di salah satu toko pakaian yang dihadiri oleh Herlin.
Selain dicopot dua anggota TNI itu dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat. Herlin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar UU Kekarantinaan dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Anggota polisi yang juga ikut mengawal kedatangan Herlin juga bakal diberikan sanksi. Anggota kepolisian yang terlibat pengawalan itu tengah diproses Propam.
8. Pedemo Tolak PPKM Darurat Ditangkap
Pihak kepolisian menangkap 15 peserta aksi demo menolak PPKM Darurat yang dilakukan di depan KFC Cikini, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2021
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur M Tariq mengatakan demo itu dilakukan oleh 30 massa yang mengatasnamakan HMI dan SEMMI.
"Pukul 13.10 WIB, massa aksi tiba di depan KFC Cikini menggelar aksi unjuk rasa, membawa bendera Merah Putih, bendera lembaga dan satu ban bekas mobil, dan spanduk bertuliskan Jakarta Bergerak. Tolak PPKM #Jokowi Gagal," kata Guntur.
Sejumlah warga maupun perusahaan di beberapa daerah terkena sanksi lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan dalam aturan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun PPKM level berjenjang.
Pelanggaran itu di antaranya terkait tidak mengenakan masker, membuka operasional kantor yang melebihi kapasitas, hingga berpesta saat PPKM.
PPKM Darurat sempat dilaksanakan di Jawa-Bali sejak 3 Juli. Sementara luar Jawa-Bali digelar mulai 12 Juli. Namun keduanya sudah berakhir pada 20 Juli. Pemerintah kemudian mengganti istilah PPKM darurat dengan PPKM berjenjang dengan indikator level. Penerapan kebijakan berlaku hingga 2 Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah warga yang diberikan sanksi saat melakukan protes terhadap kebijakan PPKM Darurat dan PPKM berjenjang seperti berikut:
1. Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp5 Juta
Seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Asep Luthfi memilih dipenjara ketimbang membayar denda Rp5 juta lantaran melanggar PPKM darurat. Hal itu ia putuskan usai tidak memiliki uang untuk membayar denda.
Asep sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB pada Minggu (18/7). Ia dibebaskan usai menjalankan hukuman selama tiga hari sejak Kamis (15/7).
2. Penjual Bubur Didenda Rp5 Juta
Seorang penjual bubur ayam di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sawa Hidayat didenda sebesar Rp5 juta akibat melanggar PPKM Darurat pada 6 Juli 2021 lalu. Denda tersebut merupakan putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Sawa divonis telah menyalahi aturan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 I ayat 2 dan Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 21 ayat (2).
Seorang warga Kaliwadas, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Boni Hamzani memilih ditahan di kantor Satpol PP Kota Serang selama 1X24 jam ketimbang membayar denda sebesar Rp100 ribu usai tidak memakai masker saat terjaring razia PPKM Darurat pada 7 Juli 2021.
Boni memilih ditahan karena uang denda sebesar Rp100 ribu dinilai terlalu besar baginya yang hanya bekerja sebagai penjaga toilet umum.
4. Kantor Disegel
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan segel sementara terhadap kantor Equity Life, Jakarta karena terbukti melanggar aturan kerja di rumah selama PPKM Darurat pada 7 Juli 2021.
Penyegelan itu imbas dari sidak yang dilakukan Gubernur Jakarta Anies Baswedan ke kantor Equity Life.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinai DKI Jakarta, Andri Yansyah kala itu menyebut, Equity Life terbukti melakukan tiga pelanggaran terkait PPKM Darurat.
Di antaranya tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke dinas terkait. Kedua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak atau interaksi antarpekerja. Terakhir, ditemukan pekerja yang tengah hamil delapan bulan, namun tetap bekerja di kantor.
Klik untuk selanjutnya.. Hajatan hingga Seleb Tiktok
Hajatan hingga Seleb Tiktok
Foto: (CNN Indonesia/ Safir Makki)
5. Gelar Hajatan Didenda Rp1 Juta
Pemilik orkes dangdut dan warga di wilayah Sampang, Madura Jawa Timur dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 juta imbas menggelar hajatan di tengah masa memberlakukan PPKM pada 21 Juli 2021.
Kegiatan hajatan dan orkes tersebut semat ramai menyebar di beberapa pesan berantai di grup pesan WhatsApp. Dalam video yang beredar, terlihat orang ramai-ramai tidak mematuhi protokol kesehatan, berkerumun dan tidak memakai masker.
6. Seleb Tiktok Didenda Rp12 juta
Seleb Tiktok bernama Julia Eka Putri alias Juyy Putri dijerat hukuman denda sebesar Rp12 juta karena terbukti melanggar aturan protokol kesehatan saat penerapan PPKM.
Sanksi itu didapatkan usai menggelar pesta ulang tahun di hotel di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sanksi kepada Juyy dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar daring.
Juyy sudah mengaku bersalah telah menggelar pesta untuk merayakan ulang tahunnya yang ke 18 tahun. Selain kepada Juyy, denda juga diberikan kepada pengelola hotel sebesar Rp17 juta.
7. Personel TNI Dicopot Jabatan Imbas Kerumunan Selebgram
Dua personel TNI Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara dicopot dari jabatannya usai mengawal selebgram asal Aceh, Herlin Kenza karena mengabaikan kerumunan massa di salah satu toko pakaian yang dihadiri oleh Herlin.
Selain dicopot dua anggota TNI itu dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat. Herlin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar UU Kekarantinaan dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Anggota polisi yang juga ikut mengawal kedatangan Herlin juga bakal diberikan sanksi. Anggota kepolisian yang terlibat pengawalan itu tengah diproses Propam.
8. Pedemo Tolak PPKM Darurat Ditangkap
Pihak kepolisian menangkap 15 peserta aksi demo menolak PPKM Darurat yang dilakukan di depan KFC Cikini, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2021
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur M Tariq mengatakan demo itu dilakukan oleh 30 massa yang mengatasnamakan HMI dan SEMMI.
"Pukul 13.10 WIB, massa aksi tiba di depan KFC Cikini menggelar aksi unjuk rasa, membawa bendera Merah Putih, bendera lembaga dan satu ban bekas mobil, dan spanduk bertuliskan Jakarta Bergerak. Tolak PPKM #Jokowi Gagal," kata Guntur.