Jejak Hukuman PPKM: Denda Seleb Tiktok hingga Dua TNI Dicopot

CNN Indonesia
Jumat, 30 Jul 2021 06:28 WIB
Ragam sanksi telah dijatuhkan pemerintah kepada warga hingga perusahaan yang melanggar PPKM. Sebagian memilih denda, sebagian lainnya memilih dipenjara.
Ilustrasi. Pelanggar PPKM. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah warga maupun perusahaan di beberapa daerah terkena sanksi lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan dalam aturan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun PPKM level berjenjang.

Pelanggaran itu di antaranya terkait tidak mengenakan masker, membuka operasional kantor yang melebihi kapasitas, hingga berpesta saat PPKM.

PPKM Darurat sempat dilaksanakan di Jawa-Bali sejak 3 Juli. Sementara luar Jawa-Bali digelar mulai 12 Juli. Namun keduanya sudah berakhir pada 20 Juli. Pemerintah kemudian mengganti istilah PPKM darurat dengan PPKM berjenjang dengan indikator level. Penerapan kebijakan berlaku hingga 2 Agustus mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah warga yang diberikan sanksi saat melakukan protes terhadap kebijakan PPKM Darurat dan PPKM berjenjang seperti berikut:

1. Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp5 Juta

Seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Asep Luthfi memilih dipenjara ketimbang membayar denda Rp5 juta lantaran melanggar PPKM darurat. Hal itu ia putuskan usai tidak memiliki uang untuk membayar denda.

Asep sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB pada Minggu (18/7). Ia dibebaskan usai menjalankan hukuman selama tiga hari sejak Kamis (15/7).

2. Penjual Bubur Didenda Rp5 Juta

Seorang penjual bubur ayam di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sawa Hidayat didenda sebesar Rp5 juta akibat melanggar PPKM Darurat pada 6 Juli 2021 lalu. Denda tersebut merupakan putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Sawa divonis telah menyalahi aturan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 I ayat 2 dan Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 21 ayat (2).

3. Pilih Ditahan Ketimbang Denda Rp100 Ribu

Seorang warga Kaliwadas, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Boni Hamzani memilih ditahan di kantor Satpol PP Kota Serang selama 1X24 jam ketimbang membayar denda sebesar Rp100 ribu usai tidak memakai masker saat terjaring razia PPKM Darurat pada 7 Juli 2021.

Boni memilih ditahan karena uang denda sebesar Rp100 ribu dinilai terlalu besar baginya yang hanya bekerja sebagai penjaga toilet umum.

4. Kantor Disegel

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan segel sementara terhadap kantor Equity Life, Jakarta karena terbukti melanggar aturan kerja di rumah selama PPKM Darurat pada 7 Juli 2021.

Penyegelan itu imbas dari sidak yang dilakukan Gubernur Jakarta Anies Baswedan ke kantor Equity Life.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinai DKI Jakarta, Andri Yansyah kala itu menyebut, Equity Life terbukti melakukan tiga pelanggaran terkait PPKM Darurat.

Di antaranya tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke dinas terkait. Kedua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak atau interaksi antarpekerja. Terakhir, ditemukan pekerja yang tengah hamil delapan bulan, namun tetap bekerja di kantor.

Klik untuk selanjutnya.. Hajatan hingga Seleb Tiktok

Hajatan hingga Seleb Tiktok

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER