Babak Baru Kasus Jerinx, Polisi Gali Kesaksian di Bali

CNN Indonesia
Jumat, 30 Jul 2021 10:18 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan sudah terbang ke Bali untuk memeriksa Jerinx dan menyita barang bukti terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan sudah terbang ke Bali untuk memeriksa Jerinx dan menyita barang bukti terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni. Foto: Donatus Fernanda Putra
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan pengancaman oleh musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx berbuntut panjang. Kepolisian telah menaikkan status perkara yang dilaporkan Adam Deni tersebut menjadi penyidikan pada Kamis (29/7) kemarin.

Dengan kata lain, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran pidana dalam perkara yang dilaporkan. Polisi kini telah terbang ke Denpasar, Bali untuk meminta keterangan dari Jerinx dan mengambil beberapa barang bukti.

"Mudah-mudahan bisa kita lakukan pemeriksaan untuk mem-BAP di sana sebagai saksi, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan pemeriksaan di Denpasar, tunggu saja perkembangan nanti kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara ini dilaporkan oleh Adam Deni, seorang pegiat media sosial, pada awal Juli lalu. Dia merasa mendapat ancaman kekerasan dari Jerinx melalui media elektronik.

Menurutnya, ancaman itu terjadi lantaran Jerinx menuding dirinya sebagai dalang terhapusnya akun instagram penabuh drum Superman Is Dead (SID) itu.

Adam mengaku sempat membuka pintu mediasi dengan Jerinx sebelum perkara mencuat ke kepolisian. Namun tak ada respons baik dari Jerinx sehingga dia pun melaporkan perkara itu.

Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Adam Deni diperiksa penyidik untuk pertama kalinya pada 14 Juli 2021 lalu.

"Saya tidak akan cabut laporan dan saya akan jalani proses ini sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan pihak kepolisian," kata Adam kepada wartawan usai pemeriksaan.

Dia pun memberikan bukti-bukti rekaman dan riwayat percakapannya dengan Jerinx di dunia maya.

Setelah itu, tiba giliran Jerinx yang dipanggil polisi pada 26 Juli. Namun, dia tak memenuhi undangan itu dengan alasan kondisi kesehatannya.

Melalui akun instagram @_jrxid_, dia menyebutkan bahwa dirinya tak bisa memenuhi persyaratan untuk penerbangan. Hanya saja, dia memastikan akan menghadiri pemeriksaan yang dilayangkan oleh aparat penegak hukum (APH) apabila kendala tersebut dapat teratasi.

Ia menyatakan telah menjalin komunikasi secara intens dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait ketidakhadirannya tersebut.

Meski tak mengantongi klarifikasi Jerinx di tahap penyelidikan, polisi tetap melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyatakan ada dugaan pelanggaran pidana sesuai dengan pasal yang dilaporkan. Yakni Pasal 335 KUHP terkait ancaman kekerasan dan UU ITE.

Kemarin, penyidik Polda Metro Jaya terbang ke Bali untuk menyita barang bukti sekaligus memeriksa Jerinx untuk keperluan penyidikan.

"Mudah-mudahan bisa kita lakukan pemeriksaan untuk mem-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di sana sebagai saksi, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan pemeriksaan di Denpasar, tunggu saja perkembangan nanti kita sampaikan," tutur Yusri.

Ini bukan kali pertama Jerinx berurusan dengan hukum. Dia merupakan mantan narapidana dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap IDI melalui unggahan di Instagram pribadinya.

Dalam unggahan yang dibuat pada 13 Juni 2020 itu, Jerinx menyebut bahwa IDI dan pihak rumah sakit merupakan kacung World Health Organization (WHO).

Dia telah bebas murni sejak 8 Juni lalu usai rampung menjalani masa hukumannya selama 10 bulan.

Dalam kasus tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas vonis itu, Jerinx mengajukan gugatan banding. Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan gugatan tersebut sehingga hukuman terhadap Jerinx berkurang dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara.

Permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahkamah Agung, sehingga dirinya tetap harus menjalani masa pidana penjaranya selama 10 bulan.

(mjo/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER