Vaksin Syarat Kegiatan di DKI, Penyintas Dapat Keringanan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada beberapa ketentuan bagi warga belum laik menerima vaksin Covid-19 di Ibu kota, menyusul opsi pembukaan kegiatan di sektor non-esensial dengan syarat telah vaksin.
Mereka yang tak laik salah satunya adalah penyintas yang baru sembuh dalam kurun waktu tiga bulan, serta warga yang memiliki penyakit penyerta yang tidak masuk dalam kriteria jenis komorbid yang boleh divaksinasi.
"Silakan bawa surat dari faskes yang membuktikan bahwa penyintas Covid-19. Kemudian, juga mungkin ada kelompok yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan tertentu. Sederhana, siapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan, itu sebagai buktinya," kata Anies melalui video yang diunggah melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7).
Anies mengatakan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengatur berbagai pengecualian dan tata laksana dengan arah tujuan yang sama, yakni vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat dimulainya berbagai kegiatan publik di Ibu kota.
Anies menjelaskan, upaya itu dilakukan untuk setidaknya menekan penularan virus corona kala aktivitas non esensial mulai dibuka.
Ia juga berharap dengan wacana itu, maka tidak ada lagi warga di Ibu kota yang menolak untuk divaksinasi.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu sekaligus menjelaskan singkat teknis verifikasi dan validasi untuk memeriksa apakah warga tersebut sudah divaksin atau belum. Pemprov, kata dia, akan menggunakan aplikasi JAKI dan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi warga.
"Apakah nanti bisa bohong, memalsukan bukti? Ya tentu akan ada banyak cara. Tapi daripada repot-repot menghindari vaksin, kalau sudah jelas vaksin itu aman, sudah jelas vaksin itu menurunkan risiko kematian," kata dia.
Sebagai buktinya, Anies memaparkan data singkat yang menyebutkan dari 4.200.000 warga asli DKI Jakarta yang sudah menerima suntikan vaksin corona. Setidaknya 2,3 persen atau sekitar 96.600 warga di antaranya tetap terinfeksi covid-19.
Hal itu menurutnya menunjukkan bahwa vaksin memiliki efek cukup baik dalam menekan laju penularan Covid-19.
Pun menurutnya dari 2,3 persen warga yang terinfeksi Covid-19 itu hanya menunjukkan gejala ringan atau bahkan tanpa gejala alias OTG.
Lihat Juga : |
Anies juga menyebutkan data kematian warga DKI yang sudah menerima vaksin Covid-19. Dari 4,2 juta warga itu, setidaknya hanya 0,013 atau 546 penduduk DKI yang meninggal dunia, meski sudah disuntik vaksin Covid-19.
Dengan perbandingan data itu, Anies meyakini bahwa case fatality rate (CFR) atau tingkat kematian pada warga yang sudah divaksin menurun sampai kurang dari sepertiga dari mereka yang belum divaksin.
"Vaksin itu mudah, gratis, dan lama-lama semakin banyak orang yang akan divaksin. Maka justru membahayakan diri sendiri kalau kita terus menerus menghindari vaksin," kata Anies.
(khr/dea)