Jaksa Sebut Putusan Pinangki Inkrah dan Tak Masalah di Rutan

CNN Indonesia
Senin, 02 Agu 2021 13:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan putusan pengadilan terhadap terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus penerimaan suap dari pengusaha Djoko Tjandra sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan terakhir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki sehingga memotong hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

"Putusannya sudah in-kracht van gewijsde. Mengingat sudah lewat waktu bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan kasasi," kata Kajari Jakpus, Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi, Senin (2/8).

Riono mengatakan jaksa harus memastikan apakah terdakwa benar-benar tak mengajukan kasasi atas putusan banding dalam rentan waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Meski demikian, dia mengatakan tak ada masalah meski Pinangki tidak dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) hingga saat ini.

"Eksekusi tidak menjadi masalah, mengingat yang bersangkutan di dalam Rutan (Rumah Tahanan). Sehingga tidak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa," jelasnya.

Merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jangka waktu untuk mengajukan kasasi ialah 14 hari setelah putusan diterima.

Kemudian, nantinya terdakwa ataupun JPU dapat mengajukan memori kasasi dalam rentan waktu 14 hari setelah menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum kasasi. Jika rentan waktu tersebut tak terpenuhi, maka upaya tersebut dianggap gugur.

Menurutnya, eksekusi terhadap Pinangki tinggal menunggu rampungnya proses administrasi pelimpahan tersebut. Kata dia, hal itu berkaitan dengan surat-menyurat dan hal-hal teknis lain antarlembaga.

"Kami tidak bisa menjanjikan waktunya (proses eksekusi)," tandas dia.

Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.

Kemudian Pinangki merupakan seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Selain itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

(mjo/pmg)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: TNI Jaga Semua Kejaksaan Tuai Polemik

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK