Musim Diskon Hukuman Koruptor di Indonesia

CNN Indonesia
Jumat, 30 Jul 2021 12:54 WIB
Sejumlah terdakwa korupsi mendapat pemotongan hukuman di tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Terbaru Djoko Tjandra yang mendapat diskon hukuman.
Terdakwa korupsi Djoko Tjandra mendapat pengurangan hukuman menjadi 3,5 tahun di tingkat banding. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi buah bibir usai kembali memotong hukuman terdakwa kasus korupsi. Teranyar, pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat 'kebaikan' majelis hakim di tingkat banding tersebut.

Djoko dihukum dengan pidana penjara 3,5 tahun, berkurang satu tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama.

Hal yang meringankan hukuman Djoko karena yang bersangkutan telah menjalani pidana penjara atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan telah menyerahkan dana dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT Era Giat Prima miliknya sebesar Rp546.468.544.738.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun. Hakim tingkat banding mengungkapkan sejumlah hal meringankan.

Pinangki dinilai telah mengakui perbuatannya dan menyesal, ikhlas dipecat sebagai jaksa, bisa diharapkan menjadi warga yang baik, dan seorang Ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang dalam masa pertumbuhan buah hati.

Sementara itu, berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang tahun 2019-2020 sudah ada 20 perkara yang ditangani KPK di mana hukuman terhadap para terdakwa korupsi dikurangi oleh MA. Baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali.

Beberapa di antara pelaku korupsi itu ialah pengusaha Billy Sindoro, pengacara kawakan OC Kaligis, mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, hingga Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

KPK menilai diskon hukuman bagi para pelaku korupsi dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Selain itu, korting hukuman koruptor juga bisa menggerus efek jera.

"Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan image buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan, yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Peradilan Dinilai Tak Berpihak Berantas Korupsi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER