Pinangki Belum Dipenjara, MAKI Bakal Lapor Komisi Kejaksaan

CNN Indonesia
Senin, 02 Agu 2021 14:07 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik Kejagung yang belum menjebloskan Pinangki Sirna Malasari ke bui meski putusan sudah inkracht.
Pinangki Sirna Malasari belum dijebloskan ke penjara meski sudah divonis hukuman 4 tahun bui (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik tindakan Kejaksaan Agung yang belum melakukan eksekusi putusan pengadilan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Mereka berencana untuk mengadukan Jaksa yang bertugas ke sejumlah instansi jika proses hukum tersebut tak dilakukan pekan ini.

"Maka akan lapor Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung dan Komisi III DPR untuk menegur Jaksa Agung atas belum eksekusi Pinangki ke Lapas," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin membeberkan, perkara tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sejak 6 Juli 2021 lalu. Seharusnya maksimal eksekusi terhadap putusan itu dilakukan paling lama satu pekan setelahnya.

Namun, kata dia, hingga hari ini Pinangki masih berada rumah tahanan dan tidak dieksekusi ke Lapas.

"Ini hanya cari-cari alasan saja padahal ketahuan belum eksekusi sudah hampir sebulan," ucap dia.

"Apalagi kasus Pinangki itu kasus yang menarik perhatian publik, maka harus lebih tegas dan lebih tertib dalam melakukan tindakan hukum," tambahnya lagi.

Menurutnya, menjadi pertanyaan besar mengapa Pinangki hingga saat ini belum dipindah ke lapas dan masih menempati Rutan Kejaksaan Agung. Pasalnya, kata dia, menjadi tidak lazim apabila seorang pelaku kejahatan pidana tak langsung dijebloskan ke dalam lapas.

Dia menganggap banyak lapas wanita yang sebenarnya dapat menjadi tempat pemindahan Pinangki untuk menjalani masa hukumannya.

"Lapas wanita yang dipilih, baik di Pondok Bambu, di Sukamiskin juga ada lapas wanita, di Tangerang juga ada lapas wanita," tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengatakan bahwa eksekusi terhadap Pinangki belum dapat dilakukan karena masih dalam proses administrasi. Namun, dia memastikan hal itu tidak menjadi masalah.

"Eksekusi tidak menjadi masalah, mengingat yang bersangkutan di dalam Rutan (Rumah Tahanan). Sehingga tidak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa," kata dia.

Pinangki merupakan terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dalam putusan terakhir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki sehingga memotong hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER