Daftar Pelonggaran Aktivitas PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

CNN Indonesia
Senin, 09 Agu 2021 21:46 WIB
Pemerintah melonggarkan sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat selama pelaksanaan PPKM Level 4 di sejumlah daerah Jawa dan Bali hingga 16 Agustus.
Pemerintah melonggarkan pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM Level 4 di sejumlah daerah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021.

Pada penerapan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali ini ada sejumlah pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat pada beberapa sektor.

Koordinator pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaksanaan PPKM Darurat dan Level 4 selama kurang lebih satu bulan terakhir mampu menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8).

Untuk mendukung uji coba itu, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Berikut sejumlah aturan yang dilonggarkan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus.

Pembukaan Mal

Pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya dilarang beroperasi selama PPKM kini akan mulai dibuka. Uji coba pembukaan mal akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen.

Untuk bisa masuk ke dalam mal, pengunjung harus sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

100 Persen WFO di Sektor Eskpor

Aturan untuk industri esensial berbasis ekspor di beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office dengan membagi minimal dua shift kerja.

Pembukaan Tempat Ibadah

Pemerintah juga melonggarkan aturan di tempat ibadah. Selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 10 Agustus, warga dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Luhut meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Menko Kemaritiman dan Investasi itu mengatkan masyarakat masih harus memakai masker untuk mencegah penularan virus corona sampai beberapa tahun ke depan.

(dmi/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER