Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan berharap Dewan Pengawas (Dewas) tidak menjadi pembela pimpinan saat menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
"Harapan saya Dewas jangan lagi berlaku membela atau menutupi perbuatan salah atau pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK," ujar Novel kepada wartawan melalui pesan tertulis, Senin (2/8).
Sidang perdana dengan terperiksa Lili Pintauli akan digelar besok, Selasa (3/8). Berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan sidang etik berlangsung tertutup. Publik hanya mengetahui sidang saat pembacaan putusan saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel meminta Dewas menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas, bukan selaku pengacara pimpinan.
Ini disampaikan sebab sebelumnya Dewas menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan.
"Jangan sampai masyarakat dan pemerhati KPK harus lebih sering bersedih dan prihatin karena Dewas tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," ucap Novel.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Laporan dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko serta dua penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Lili diduga telah memberi informasi mengenai perkembangan penanganan kasus di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Atas dasar itu, ia disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kemudian,Lili diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Dalam hal ini, ia diduga melanggar prinsip Integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Lili sudah angkat suara terkait laporan tersebut. Ia membantah tudingan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK.
"Karena berkasnya sudah di Dewas, kita sedang menunggu proses dari Dewas saja untuk melakukan klarifikasinya," ujar Lili dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (14/6).