Polisi Sebut Rp2 T Akidi Semula Akan Dicairkan via Bank BUMN

CNN Indonesia
Senin, 02 Agu 2021 19:20 WIB
Penyerahan simbolis bantuan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio. (Arsip Polda Sumsel)
Palembang, CNN Indonesia --

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan uang sumbangan Rp2 triliun yang akan diberikan keluarga Akidi Tio kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri akan dicairkan melalui bilyet giro sebuah Bank BUMN.

Mengutip laman resmi Bank Indonesia, Bilyet Giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

"Sampai pada waktu dijanjikan uang belum bisa dicairkan karena ada teknis yang perlu diselesaikan. Hari ini Bu Heriyanti diundang ke Mapolda bukan kita tangkap. Kita mengundang untuk memberikan klarifikasi terkait dengan rencana pemberian uang tersebut," ujar Supriadi dalam konferensi pers, Senin (2/8) petang.

Supriadi mengatakan pemberian bantuan tersebut berawal dari komunikasi antara Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri dengan dokter pribadi keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan Juni lalu.

Hardi menyampaikan mendapat amanah untuk menjadi perantara dalam pemberian bantuan dari Akidi Tio kepada masyarakat untuk penanganan Covid-19 di Sumsel melalui Kapolda Irjen Eko Indra.

"Perlu dicatat pemberian dana ini bukan atas nama Kapolda, tapi atas nama perorangan. Dari keluarga Akidi Tio atas nama perorangan," ujar dia.

Kemudian Irjen Eko Indra memutuskan untuk melakukan penyerahan simbolis dilakukan pada 26 Juni dengan disaksikan oleh instansi lain seperti Gubernur Sumsel, unsur TNI, tokoh agama dan masyarakat, serta instansi terkait lain agar transparan.

"Beliau tidak memandang siapa yang memberi. Sudah banyak yang memberikan bantuan melalui Polda Sumsel seperti beras dan oksigen untuk disalurkan kepada yang membutuhkan," jelas Supriadi.

Uang tersebut diberikan berupa bilyet giro yang dikatakannya jatuh tempo pada hari ini, Senin (2/8). Namun saat hendak dicairkan, tidak ada uang dalam bilyet giro tersebut.

"Setelah hari ini yang bersangkutan ke Bank Mandiri sampai pukul 14.00 WIB belum ada juga uangnya, makanya kita undang ke Polda. Dana tidak bisa dicairkan. Bilyet giro itu jatuh tempo tapi nunggu uang masuk. Masih kita telusuri dari mana dananya ini. Ada atau tidaknya uang ini pun masih kita selidiki," kata Supriadi.

Anak bungsu Akidi Tio, Heryanti dibawa penyidik ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan terkait kejelasan rencana pemberian uang bantuan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel tersebut.

Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro sebelumnya menyebut Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 15 dan 16 UU nomor 1 tahun 1946 terkait penghinaan negara dan penyiaran kabar tidak jelas. Ratno berujar, Heriyanti bakal dijerat pidana 10 tahun penjara.

Namun berselang satu jam, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi membantah penetapan tersangka tersebut. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan baik terhadap Heriyanti maupun Hardi Darmawan.

(idz/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK