Polisi menetapkan Kepala Desa Pantai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial W sebagai tersangka penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti mengatakan bahwa dana bantuan langsung tunai bagi warga terdampak Covid-19 tak disalurkan sepenuhnya dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dia menjelaskan, secara keseluruhan Kades itu harus mengelola dana Rp927,1 juta dan dana silpa 2019 sebesar Rp104,91 juta untuk tahun anggaran 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp418,5 juta yang seharusnya disalurkan enam tahap kepada 155 KK terdampak Covid-19 di Desa Pantai, namun hanya disalurkan satu tahap saja," kata Manang kepada wartawan, Senin (2/8).
Dia mengatakan dari penyaluran dana yang dipotong itu, setidaknya ada Rp312,3 juta yang dipergunakan oleh Kades itu untuk kepentingan pribadi.
Anggaran tersebut, kata dia, telah didasarkan pada rencana penggunaan dana (RPD) Dana Desa yang seharusnya dipakai untuk kegiatan fisik dan non fisik.
"Namun anggaran tersebut dikelola sendiri oleh W selaku kepala desa pantai dan telah mempergunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi sehingga kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa di desa pantai tidak terlaksana," jelasnya.
Selain dana untuk Covid-19, Kades itu juga tak memberikan alokasi dana untuk beberapa sektor lain di desa itu. Misalnya, belanja operasional paud sebesar Rp16,8 juta yang tak diberikan kepada kepala Paud.
Kemudian, penyelenggaraan posyandu sebesar Rp22,5 juta; belanja modal semenisasi jalan Rp150,3 juta; pembuatan atau pengelolaan jaringan internet sebesar Rp130 juta yang dipergunakan Rp30 juta oleh tersangka.
Lalu, upah tenaga kerja rehabilitasi gedung Paud sebesar Rp1,1 juta yang tak dilaksanakan; belanja operasional posyantek sebesar Rp4,1 juta; dan dana slipa 2019 yang hanya digunakan Rp1,5 juta dari total pemberian Rp104,9 juta.
"Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng perbuatan saudara W selaku kepala Desa Pantai tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp791,07 juta," jelasnya.
Sejauh ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 31 orang dan menyita 50 dokumen sebagai barang bukti.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, tersangka W dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.