PPKM Diperpanjang, STRP dan Dokumen Naik KRL Masih Berlaku

CNN Indonesia
Selasa, 03 Agu 2021 10:00 WIB
PT KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen perjalanan sebagai syarat menggunakan KRL di masa penerapan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus.
Dokumen perjalanan seperti STRP sebagai syarat menggunakan KRL tetap berlaku di masa penerapan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus. (CNN Indonesia/ Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen perjalanan sebagai syarat menggunakan KRL di masa penerapan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus.

"Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," kata VP Corporate Secretary PT KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8).

Anne mengatakan, selain STRP, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempat bekerja dan untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi, juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas di lapangan akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," katanya.

Lebih lanjut, sebagai upaya mendukung program vaksinasi, ia menyampaikan sejak pekan lalu, KAI Commuter telah melakukan vaksinasi di stasiun.

Tercatat lebih dari 3.000 orang mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan di lima stasiun yaitu Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Rangkasbitung, dan Cikarang.

"Untuk Selasa (3/8) vaksinasi tersedia di Stasiun Cikarang, melayani dosis pertama, Stasiun Duri, melayani dosis pertama maupun kedua, dan Stasiun Angke, melayani dosis pertama maupun kedua," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di sejumlah wilayah kabupaten/kota tertentu mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Presiden Joko Widodo, Senin (2/8).

Dalam pelaksanaannya, sejumlah ketentuan yang diatur yakni untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Infografis Catatan Merah PPKM Level 4Infografis Catatan Merah PPKM Level 4. (CNN Indonesia/Basith Subastian)
(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER