Polisi meringkus seorang pria bernama Saepul alias Epul (50) terkait aksi pembunuhan terhadap pemilik warung nasi, Nuraliah di Bogor.
Pembunuhan itu terjadi di warung nasi milik korban yang berlokasi di samping RS Graha Medika, Kota Bogor pada Jumat (23/7) sekitar pukul 06.30 WIB.
Selain membunuh Nurailah, pelaku juga melukai anak korban bernama Disa Fitriyani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka atas nama Saepul alias Epul ditangkap di Kabupaten Sukabumi setelah kami melakukan pengejaran dan penangkapan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam rekaman video yang diterima, Selasa (3/8).
Dalam kasus ini, kata Susatyo, polisi menyita sebilah kayu yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.
"Jadi sesuai hasil autopsi memang korban bagian kepala belakang itu ada bekas benda tumpul," ujarnya.
Diungkapkan Susatyo, berdasarkan keterangan tersangka, pelaku nekat melakukan aksinya karena cemburu dengan korban.
"Motif adalah tersangka ini cemburu terhadap korban, jadi motif cinta, ada hubungan spesial antara korban dan tersangka," tutur Susatyo.
Tak hanya menghabisi nyawa korban, tersangka diketahui juga mengambil barang dari pemilik warung nasi, berupa dua unit handphone.
Susatyo menuturkan atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHPsubs Pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e Ayat (3) subs Pasal 353 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3) KUHP.
"Ancaman (pidana penjara) seumur hidup," ucap Susatyo.