Mabes Polri belum mau turun tangan mengusut kasus uang sumbangan penanganan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio senilai Rp2 triliun di Sumatera Selatan. Polda Sumsel yang akan menanganinya.
"Diserahkan ke Polda Sumsel penanganannya," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Selasa (3/8).
Menurut Argo, sejauh ini tidak akan ada intervensi penanganan hukum dari Mabes Polri. Pula, belum ada rencana pengerahan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam polemik tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara di Polda Sumsel," tambah dia.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa belum ada urgensi untuk menarik penanganan perkara itu ke Mabes Polri.
"Ditangani oleh Satwil (Satuan wilayah). Cukup di wilayah saja untuk selesaikan permasalahan tersebut," kata dia.
Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya mendesak agar kasus tersebut ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bahkan, mereka meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Kapolda Sumsel sehingga bisa diperiksa.
IPW menilai Kapolda Sumsel tak profesional, cermat dan jeli dalam menghadapi kasus pemberian sumbangan yang kemudian menjadi sorotan publik lantaran uangnya tak kunjung cair.
Penanganan perkara itu pun sempat simpang siur. Mulanya, Direktur Intelijen dan Keamanan (DIrintelkam) Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro menyatakan bahwa Heryanty telah menjadi tersangka karena uang sumbangan tak juga dikirim.
Namun Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriyadi meralatnya dengan menyatakan tak pernah menetapkan Heriyanti sebagai tersangka.
"Yang mengatakan dana tidak ada siapa? Ini yang rilis siapa? Yang bisa rilis Di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas. Proses penyelidikan di Dirkrimum. (Statement) yang dipakai adalah Kabid Humas, tidak ada statement lai," kata Supriyadi.