Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sudah dapat diakses mulai Senin (2/8) hingga hari ini, Selasa (3/8).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan bagi peserta yang memiliki keluhan atas hasil seleksi administrasi untuk menyampaikan sanggahan kepada pemerintah dan instansi yang dilamar.
Mengutip Buku Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, sanggahan dapat disampaikan peserta selama tiga hari dari tanggal pengumuman kelulusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Sanggahan dapat disampaikan melalui pilihan 'Ajukan Sanggah' pada sistem SSCASN bagi pelamar yang dinilai tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi.
Ketika dinyatakan tidak lulus, sistem akan menjelaskan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Sanggahan dapat dilakukan jika penyebab TMS bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
"Fitur 'Ajukan Sanggah' bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya," tulis buku tersebut.
Khusus pelamar tenaga kesehatan yang dinyatakan TMS karena Surat Tanda Registrasi (STR)-nya sudah habis, pelamar bisa menggunakan STR yang lama disertakan tangkapan layar (screenshot) bukti pembayaran perpanjangan STR dari situs MTKI/KFN/KKI yang dijadikan satu file atau dokumen PDF.
Penyanggahan hanya bisa diakhiri jika seluruh dokumen yang tidak memenuhi syarat sudah disanggah oleh pelamar. Jika hanya satu syarat yang disanggah, maka tidak akan mengubah hasil seleksi peserta.
Setelah melakukan sanggah, pelamar tinggal menunggu jawaban sanggahan dari BKN dan instansi terkait. Hasil masa sanggah bakal diumumkan pada 15 Agustus 2021.
(fey/ain)