Jaksa Limpahkan Berkas ke Pengadilan, RJ Lino Segera Disidang

CNN Indonesia
Selasa, 03 Agu 2021 18:14 WIB
Jubir KPK mengatakan meskipun penahanan RJ Lino telah menjadi kewenangan pengadilan, tempat pengurungannya masih tetap di Rutan KPK.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC), Richard Joost Lino (RJ Lino), bakal diadili dalam waktu dekat.

Berkas perkara mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) tersebut sudah dilimpahkan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Hari ini jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan penahanan terhadap RJ Lino kini telah menjadi kewenangan pengadilan. Adapun tempat penahanan masih tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

"Tim JPU [jaksa penuntut umum] akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ungkap Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan RJ Lino didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selama proses penanganan perkara, RJ Lino diketahui sempat mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan KPK.

Sebelumnya, lembaga antirasuah menyatakan negara mengalami kerugian sebesar US$22.828 (sekitar Rp329 juta) akibat dugaan korupsi yang diduga dilakukan RJ Lino.

Nilai kerugian negara ini terkait dengan pemeliharaan tiga unit QCC berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC, BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh.

Hal itu sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC tahun 2010 pada PT Pelindo II.

Sebagai catatan, dalam perkara ini KPK baru menahan RJ Lino pada akhir Maret 2021--setelah lima tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER