DPR Dorong Penyunat Vonis Dilarang Masuk Calon Hakim Agung

CNN Indonesia
Selasa, 03 Agu 2021 00:57 WIB
Vonis kepada Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari dinilai hanya mempertimbangkan sisi terdakwa, bukan sisi keadilan publik.
Sejumlah fraksi di DPR merespons fenomena diskon hukuman koruptor di Indonesia beberapa waktu terakhir. Ilustrasi (iStockphoto/Michał Chodyra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyebut rekam jejak sunat vonis alias diskon hukuman bagi koruptor bisa menjadi catatan dalam seleksi calon hakim agung Mahkamah Agung.

Hal ini dikatakannya terkait diskon hukuman kepada dua terpidana kasus suap Djoko Soegiarto Tjandra dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Untuk melakukan evaluasi. Saya juga mendukung upaya Komisi Yudisial untuk mengkaji beberapa putusan hakim yang menyunat vonis hukuman bagi para koruptor," ujar Hinca, kepada wartawan, Senin (32/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa menjadi catatan ke depan agar tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam bursa Calon Hakim Agung di masa mendatang," imbuh politikus Partai Demokrat itu.

Hinca menyebut seharusnya seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama soal pemberatan sanksi dalam rangka pemberantasan korupsi.

"[Aparat] harus memiliki pemahaman yang sejalan bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang perlu mendapatkan ganjaran besar dalam hal penjatuhan pidana penjara, selain membangun paradigma mengembalikan kerugian negara tentunya," ujarnya.

Senada, Anggota Komisi III Arsul Sani menilai pengurangan masa hukuman penjara bagi kedua terpidana itu hanya melihat satu sisi.

"Yakni sisi terdakwa. Padahal hakim Mahkamah Agung (MA) semestinya juga melihat sisi rasa keadilan masyarakat atau publik," kata dia.

Menurut Arsul, tidak ada pertimbangan hukum yang komprehensif dalam memberikan pengurangan vonis tersebut.

"Wajar dipertanyakan oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil. Apalagi jika dalam putusan MA tersebut tidak diberikan pertimbangan hukum yang komprehensif mengapa pidana penjara itu dikurangi atau didiskon," ujar politikus PPP itu.

Sementara, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menyebut putusan pengurangan hukuman tersebut merupakan kewenangan pengadilan.

"Sulit juga kita mau beri penilaian secara umum, karena putusan pengadilan diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan yang berbeda satu sama lain," kata Habib saat dihubungi, Senin (2/8).

"Sepanjang tidak ada bukti bahwa keluarnya putusan tersebut dilatarbelakangi praktek suap menyuap atau jual beli perkara atau pelanggaran lain, kita harus hormati," ujarnya.

Habib juga menolak anggapan bahwa pemberian diskon hukuman bagi para koruptor itu akan menurunkan kepercayaan publik.  "Soal pandangan itu kan subjektif, hakim memutus itu untuk memberikan keadilan," dalihnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, pemotongan hukuman terdakwa kasus korupsi menjadi sorotan. Teranyar, pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat 'kebaikan' majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Djoko mendapat hukuman pidana penjara 3,5 tahun, berkurang satu tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama. Sedangkan, hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun.

Sementara berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2019-2020, sudah ada 20 perkara yang ditangani KPK, di mana hukuman terhadap para terdakwa korupsi dikurangi oleh MA.

(dmi/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER