KPK Kukuhkan 78 Penyelidik dan 112 Penyidik Lolos ASN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan dan mengambil sumpah jabatan 78 penyelidik dan 112 penyidik yang telah dinyatakan lolos sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Agenda pengukuhan dilaksanakan di Aula Gedung Juang Merah Putih secara tertutup dan dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli menyebut pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan konsekuensi peralihan pegawai KPK yang kini telah resmi menjadi abdi negara.
"Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apa pun. Baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif," ujar Firli, Selasa (3/8).
Kepada para pegawai, Firli mengingatkan bahwa keberadaan KPK adalah untuk mewujudkan tujuan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
"Pimpinan boleh saja silih berganti, tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berhenti. Undang-undang boleh saja berubah, tetapi tugas pokok KPK jangan pernah terdegradasi," katanya
Novel Kritik Keras
Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan, mempertanyakan langkah Firli yang baru menggelar pengambilan sumpah jabatan pada hari ini, sementara pegawai telah diangkat menjadi ASN sejak 1 Juni 2021.
"Ini masalah serius, karena bisa dipandang sebagai celah bahwa sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 3 Agustus 2021, penyelidik dan penyidik KPK belum disumpah," kata Novel.
"Ini justru membuat risiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK pada jangka waktu tersebut akan bisa dianggap tidak sah," lanjutnya.
Lihat Juga : |
Selain itu, Novel menduga ada maksud lain di balik pengambilan sumpah jabatan bagi penyelidik dan penyidik pada hari ini.
Pertama, yaitu untuk membuat seolah-olah penyelidik atau penyidik yang masuk ke dalam kelompok 75 karena dinilai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah tidak lagi dianggap sebagai penyelidik atau penyidik.
Kedua, untuk membuat penyidik KPK seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Hal ini saya pandang penting untuk disampaikan agar setiap upaya yang tidak baik bisa menjadi perhatian masyarakat," ujarnya.
Novel merupakan salah satu penyidik yang tak lolos menjadi ASN. Penyidik yang kehilangan penglihatan mata kirinya itu hingga kini masih berstatus nonaktif. Novel pun dianggap sudah tak bisa lagi bergabung KPK.
(ryn/fra)