Pendiri SMA SPI di Malang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

CNN Indonesia
Kamis, 05 Agu 2021 18:32 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/funky-data)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur (Jatim), akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selanjutnya, kepolisian akan mendalami serta mengembangkan kasus tersebut.

"Perkembangan penanganan kasus SPI, Batu, dari hasil gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis (5/8).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka JE belum ditahan. Setelah ini Subdit IV Renakta Polda Jatim akan lebih du melakukan penyidikan lanjutan tersangka JE.

"Kita lihat dari hasil perkembangan nanti. Yang jelas hasil hari ini penyidik menyatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Pendiri SMA yang dimaksud adalah Julianto Eka Putra. Dalam situs resmi SMA tersebut disebutkan, Julianto adalah sosok yang telah mulai berbisnis sejak usia dini.

Penting Bagi Korban

Sementara itu Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah hal yang penting bagi korban, setelah 67 hari mencari titik terang keadilan.

"Ini istimewa bagi pelapor, karena hampir 67 hari, tiba saatnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE sebagai pemilik dan pengelola sekolah SPI, dilakukan gelar perkara, karena hari ini lengkap," kata Arist.

Ia yakin betul bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para korban serta saksi, JE harus ditetapkan tersangka dugaan tindak kekerasan seksual kepada para anak didiknya di SPI.

"Karena kami yakin betul bahwa ini bukti-bukti yang kami serahkan sudah cukup menjadi pertimbangan Polda Jatim agar status terduga pelaku, dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan seorang pendiri SMA SPI di Kota Batu, Jawa Timur, berinisial JE, dengan dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi anak.

Pendiri sekolah itu diduga melakukan tindak kekerasan seksual, fisik, dan verbal hingga mengeksploitasi ekonomi belasan pelajar yang bersekolah di sana, baik yang masih aktif maupun yang telah lulus.

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait melaporkan secara langsung dugaan kasus itu ke Mapolda Jatim, Sabtu (29/5) didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu MD Furqon.

"Ini menyedihkan, sekolah yang dibanggakan Kota Batu dan Jatim ternyata menyimpan kejahatan yang mencederai dan menghambat anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik," kata Arist, di Mapolda Jatim.

Arist menyebut, kekerasan ini diduga sudah terjadi sejak 2009 dengan korban belasan siswa. Sementara ini, saat melaporkan, pihaknya juga membawa tiga orang korban untuk langsung memberikan keterangan ke pada kepolisian.

Sementara itu melalui kuasa hukum Recky Bernadus Surupandy, SPI membantahysegala tuduhan dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh pendiri SPI, JE.

"Segala pernyataan yang telah tertulis di media terkait adanya dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di sekolah SPI adalah pernyataan yang tidak benar," kata Recky.

(frd/asa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK