"Minta tolongg banget yang ada di Rumah Opa Agustus 2018 dan melihat kejadian itu, walau pun kamu yang teriak "dienakin kok nggak mau?" Aku maafin, tolong bantu aku. Aku butuh saksi karena nggak mudah cari bukti kejadian 3 tahun lalu, terlebih Rumah Opa udah tutup."
Demikian kicau akun Twitter @quweenjojo, 9 Juni silam, terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pesohor Gofar Hilman atas dirinya di depan umum dalam sebuah acara di Malang, Jawa Timur, pada 2018 silam.
@quweenjojo yang juga memiliki rekaman video itu mencari orang--termasuk yang membantunya lepas dari rangkulan sang pesohor--untuk membantunya memberikan kesaksian atas pelecehan yang dialami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jagat Twitter sontak ramai. Terlebih karena isu ini melibatkan publik figur atau influencer yang menjadi panutan remaja laki-laki di generasi digital.
Pada Selasa (8/6) malam, nama Gofar pun menghiasi lini massa Twitter. Bahkan kata "Gofar" sempat menempati posisi teratas trending topic di Indonesia.
@quweenjojo di akun Twitternya mengaku harus meyakinkan dirinya selama bertahun-tahun sejak diduga pelecehan seksual yang dialami dirinya di depan umum tersebut pada 2018 silam untuk baru mengungkapnya pada 2021 ini. Lewat speak up nya tersebut, @quweenjojo berharap masyarakat tidak menyepelekan tindak pelecehan.
Langkahnya membuka suara atau speak up itu bukan tanpa aral. Ada yang mendukung langkahnya buka suara sekaligus mengecam Gofar, ada pula yang menghujatnya sebagai karangan belaka karena baru berbicara tiga tahun setelah kejadian.
Perdebatan semakin alot setelah Gofar sendiri menjawab tudingan yang diarahkan pada dirinya. Pria yang salah satunya dikenal sebagai penyiar radio itu menampik pernah melakukan tindak pelecehan tersebut. Gofar pun mengklaim punya saksi mata yang bisa mengkonfirmasi pernyataan dirinya.
Sebaliknya, @quweenjojo menegaskan cerita yang disampaikannya bukan karangan.
"Sekarang gue merasa punya orang-orang terdekat yang supportive banget, jadi udah nggak takut lagi kalau diamuk penggemarnya. Sekarang gue unblock Gofar karena tujuan gue speak up secara publik ini," demikian kicaunya di akun Twitter pada 8 Juni lalu.
Menanggapi apa yang terjadi, hingga perdebatan yang membuntuti langkah @quweenjojo melakukan speak up, Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan itu merupakan konsekuensi yang kerap kali harus ditanggung korban ketika mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami.
Ia mengatakan belajar dari pengalaman kasus-kasus lainnya, korban pelecehan hingga kekerasan seksual sangat rentan mendapat serangan balik secara verbal hingga upaya kriminalisasi dari publik maupun pelaku yang ditudingkan ketika memberanikan diri mengungkap kasusnya.
Contoh lain yang paling konkret seperti yang disampaikan Tias adalah kasus yang dialami mantan guru honorer di Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun. Baiq yang mengungkap pelecehan atas dirinya, justru malah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena laporan kepala sekolah tempatnya mengajar. Belakangan, Baiq akhirnya bebas setelah diberi amnesti oleh presiden pada 2019 silam.
Tiasri mengatakan masih ada tantangan di negeri ini dalam menangani persoalan pelecehan seksual, terutama dalam melindungi korban baik secara sosial maupun hukum positif. Oleh karena itu, sambungnya, korban yang telah berdamai atau marah pun kemudian hanya bisa diam atau curhat hingga ke media sosial.
Tiasri mengatakan mengungkap pengalaman menjadi korban pelecehan seksual bukan suatu hal yang mudah. Selain karena trauma yang sering kali mengundurkan niat, korban pelecehan seksual juga belum dilindungi oleh payung hukum yang kuat di Indonesia.
"Banyak publik yang tidak menyadari dan memahami bagaimana pola kasus pelecehan seksual, bagaimana hambatan dan tantangan yang dihadapi korban, sehingga korban dianggap merekayasa, salah karena tidak langsung mengadukan, kenapa tidak ke polisi tapi malah curhat di medsos," kata Tiasri ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (11/6).
Korban pelecehan seksual yang dikriminalisasi UU ITE Baiq Nuril Maqnun (tengah) saat menerima salinan Keppres amnesti dari Presiden RI Joko Widodo (kanan), Bogor, 2 Agustus 2019. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Ia menjelaskan untuk mengusut tindak pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia saat ini baru diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ruang lingkup yang masih sempit.
Misalnya pada kasus perkosaan, kata Tiasri, KUHP hanya mendefinisikan kejadian tersebut dengan terjadinya penetrasi penis dan vagina atau bersetubuh. Di luar fenomena tersebut, maka tindak pelecehan seksual masuk ke kategori perbuatan asusila.
Pasal 285 KUHP menyatakan pelaku perkosaan dapat diancam pidana selama 12 tahun. Sementara Pasal 281 KUHP menyebut seseorang yang dengan sengaja melanggar kesusilaan diancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda Rp500 ribu.
Korban Mengadu ke Medsos
Belum lagi, sambung dia, korban pelecehan seksual kerap kali kesulitan dalam menunjukkan bukti atas kasus yang ia laporkan. Inilah yang menurutnya membuat banyak korban memilih berdiam atau beralih mengadu ke media sosial.
"Ketika ditanya kembali, kenapa korban tidak mengadukan kasusnya kepada aparat penegak hukum, banyak pertimbangan yang mungkin jadi hal yang penting dan mendasar bagi korban untuk tidak melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. Karena kita tahu, di mana beban alat bukti yang dibebankan kepada korban. Yang kedua, dalam kasus-kasus pelcehan seksual juga sangat sulit untuk berikan alat bukti dalam proses pembuktian," tutur Tiasri.
Perihal mekanisme pembuktian yang menghambat pengungkapan kasus kekerasan seksual di Indonesia pun pernah diamini Polri.
Kasatgas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polri Sri Bhayakari pada 2019 mengakui, selama ini kasus pelecehan dan kekerasan seksual seringkali sulit berlanjut ke tahap penyelidikan maupun penyidikan karena alat bukti yang minim. Terutama, sambungnya, pada kasus pelecehan terutama pada kasus pelecehan secara verbal.
Sri melontar ucapan itu di Komnas Perempuan, terkait situasi hukum yang dialami Baiq Nuril.
Secara teorinya dalam pengusutan kasus memerlukan syarat setidaknya dua alat bukti. Tetapi, faktanya kondisi di lapangan tak melulu demikian sehingga tak kuat dalam kerangka hukum untuk menyeret terduga pelaku pelecehan hingga vonis pengadilan.
Oleh karena itu, Sri menyatakan dibutuhkan pula pihak-pihak saksi yang bisa menguatkan terjadinya pelecehan seksual, terutama yang terdokumentasi untuk keperluan penyelidikan polisi. Tapi, penyimpanan dokumentasi untuk pembuktian dugaan pelecehan itu pun nyatanya menjadi bumerang seperti yang dialami Baiq Nuril.
Halaman selanjutnya soal korban pelecehan seksual berani speak up.
Terbentur bukti hukum, korban pelecehan seksual pun berpaling ke media sosial, seperti dalam kasus @quweenjojo. Ada juga yang mengadu kepada teman atau keluarga.
Namun itu pun bukan tanpa risiko. Tak jarang, korban justru mendapat respons yang kurang menyenangkan dari orang-orang yang mendengar pengakuannya. Hal ini bahkan dialami oleh pemilik akun @ZhaRaLa dan @twinklettlestar yang sekadar menyuarakan peristiwa pelecehan seks di KRL.
Pekan lalu, akun @ZhaRaLa dan @twinklettlestar melaporkan kepada akun Twitter resmi PT KAI Commuter, @commuterline, dugaan tindakan pelecehan yang dialami oleh temannya,
Balasan admin @commuterline lantas viral karena dianggap tidak sopan. Admin bertanya kepada pelapor apakah memiliki bukti atas kejadian pelecehan tersebut.
"BTW kejadiannya dialami sama teman mba kan? Bukan sama mba kan? Kenapa gak langsung lapor polisi saja mba nya? Dan kalau lapor polisi si mba nya pun harus ada bukti," tulis admin @commuterline, dikutip Minggu (6/6).
Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan mengungkap pelecehan atau speak up yang dialami ke media sosial tak selalu berarti korban akan menemukan keadilan.
Salah seorang aktivis gerakan melawan praktik kekerasan seksual, Anindya Vivi, mengatakan speak up menjadi salah satu tahap penting yang harus dilakukan korban pelecehan seksual. Selain untuk memperoleh keadilan, juga menjadi salah satu upaya pulih dari trauma yang dialami.
Saat berani berbicara, penyintas akan mendapatkan bantuan profesional untuk keluar dari traumanya. Selain itu, speak up juga diibaratkan 'kekuatan' tambahan yang perlu dimiliki korban.
"Di saat banyak orang yang speak up, penyintas tahu dirinya enggak sendirian, ternyata banyak yang mau dukung kok," kata Anindya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/6).
Anindya yang juga dikenal sebagai Co-Director Hollaback!--lembaga atau organisasi yang bergerak melawan praktik kekerasan seksual-- mengatakan meski speak up menjadi salah satu tahap penting bagi proses pemulihan, tak semua korban berani untuk bicara. Beberapa korban, katanya, bahkan membutuhkan waktu lama untuk menghapus traumanya.
"Memang proses speak up enggak mudah, karena ada trauma. Kemungkinan dia juga bakal mengalami victim blaming, belum lagi kalau ada ancaman dari pelaku," ujarnya.
Secara harfiah, 'speak up' berarti bersuara, berujar dengan lantang. Tapi ketika menyangkut pelecehan seksual, speak up bukan hanya bicara pengakuan dengan lantang.
Dalam speak up, penyintas harus kembali mengulang momen-momen saat pelecehan seksual terjadi. Tak semua penyintas sanggup kembali mengingatnya. Hal ini yang membuat banyak penyintas membutuhkan waktu lama hingga akhirnya berani untuk bicara.
Tiasri mengatakan dilema inilah yang seharusnya mendorong urgensi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Di situ (draf RUU PKS) tidak hanya memuat tentang upaya penindakan kepada pelaku, tapi juga memuat tentang upaya pencegahan. Ada tiga hal yang jadi concern, yaitu pencegahan, penanganan dan pemulihan korban," kata Tiasri.
Sementara itu nasib RUU PKS di meja legislatif belum menemukan titik terang. RUU PKS dirancang dan diusung oleh Komnas Perempuan bersama Forum Pengada Layanan (FPL) dan disampaikan melalui rapat dengan pendapat umum di hadapan DPR pada 2015.
RUU PKS kemudian diusulkan pada Januari 2016 dan masuk Prolegnas Prioritas di tahun yang sama. Namun RUU tersebut tak kunjung disahkan hingga lima tahun kemudian. Pada 2020, RUU PKS ditarik dari Prolegnas Prioritas dan baru masuk lagi di tahun 2021.
RUU PKS juga dinilai penting untuk menjamin anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual mendapatkan advokasi atau pendampingan yang memadai saat melaporkan kasusnya. Tak sedikit masyarakat takut untuk melaporkan kasusnya ke polisi atau orang lain.
"Minta tolongg banget yang ada di Rumah Opa Agustus 2018 dan melihat kejadian itu, walau pun kamu yang teriak "dienakin kok nggak mau?" Aku maafin, tolong bantu aku. Aku butuh saksi karena nggak mudah cari bukti kejadian 3 tahun lalu, terlebih Rumah Opa udah tutup."
Demikian kicau akun Twitter @quweenjojo, 9 Juni silam, terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pesohor Gofar Hilman atas dirinya di depan umum dalam sebuah acara di Malang, Jawa Timur, pada 2018 silam.
@quweenjojo yang juga memiliki rekaman video itu mencari orang--termasuk yang membantunya lepas dari rangkulan sang pesohor--untuk membantunya memberikan kesaksian atas pelecehan yang dialami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jagat Twitter sontak ramai. Terlebih karena isu ini melibatkan publik figur atau influencer yang menjadi panutan remaja laki-laki di generasi digital.
Pada Selasa (8/6) malam, nama Gofar pun menghiasi lini massa Twitter. Bahkan kata "Gofar" sempat menempati posisi teratas trending topic di Indonesia.
@quweenjojo di akun Twitternya mengaku harus meyakinkan dirinya selama bertahun-tahun sejak diduga pelecehan seksual yang dialami dirinya di depan umum tersebut pada 2018 silam untuk baru mengungkapnya pada 2021 ini. Lewat speak up nya tersebut, @quweenjojo berharap masyarakat tidak menyepelekan tindak pelecehan.
Langkahnya membuka suara atau speak up itu bukan tanpa aral. Ada yang mendukung langkahnya buka suara sekaligus mengecam Gofar, ada pula yang menghujatnya sebagai karangan belaka karena baru berbicara tiga tahun setelah kejadian.
Perdebatan semakin alot setelah Gofar sendiri menjawab tudingan yang diarahkan pada dirinya. Pria yang salah satunya dikenal sebagai penyiar radio itu menampik pernah melakukan tindak pelecehan tersebut. Gofar pun mengklaim punya saksi mata yang bisa mengkonfirmasi pernyataan dirinya.
Sebaliknya, @quweenjojo menegaskan cerita yang disampaikannya bukan karangan.
"Sekarang gue merasa punya orang-orang terdekat yang supportive banget, jadi udah nggak takut lagi kalau diamuk penggemarnya. Sekarang gue unblock Gofar karena tujuan gue speak up secara publik ini," demikian kicaunya di akun Twitter pada 8 Juni lalu.
Menanggapi apa yang terjadi, hingga perdebatan yang membuntuti langkah @quweenjojo melakukan speak up, Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan itu merupakan konsekuensi yang kerap kali harus ditanggung korban ketika mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami.
Ia mengatakan belajar dari pengalaman kasus-kasus lainnya, korban pelecehan hingga kekerasan seksual sangat rentan mendapat serangan balik secara verbal hingga upaya kriminalisasi dari publik maupun pelaku yang ditudingkan ketika memberanikan diri mengungkap kasusnya.
Contoh lain yang paling konkret seperti yang disampaikan Tias adalah kasus yang dialami mantan guru honorer di Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun. Baiq yang mengungkap pelecehan atas dirinya, justru malah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena laporan kepala sekolah tempatnya mengajar. Belakangan, Baiq akhirnya bebas setelah diberi amnesti oleh presiden pada 2019 silam.
Tiasri mengatakan masih ada tantangan di negeri ini dalam menangani persoalan pelecehan seksual, terutama dalam melindungi korban baik secara sosial maupun hukum positif. Oleh karena itu, sambungnya, korban yang telah berdamai atau marah pun kemudian hanya bisa diam atau curhat hingga ke media sosial.
Tiasri mengatakan mengungkap pengalaman menjadi korban pelecehan seksual bukan suatu hal yang mudah. Selain karena trauma yang sering kali mengundurkan niat, korban pelecehan seksual juga belum dilindungi oleh payung hukum yang kuat di Indonesia.
"Banyak publik yang tidak menyadari dan memahami bagaimana pola kasus pelecehan seksual, bagaimana hambatan dan tantangan yang dihadapi korban, sehingga korban dianggap merekayasa, salah karena tidak langsung mengadukan, kenapa tidak ke polisi tapi malah curhat di medsos," kata Tiasri ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (11/6).
Korban pelecehan seksual yang dikriminalisasi UU ITE Baiq Nuril Maqnun (tengah) saat menerima salinan Keppres amnesti dari Presiden RI Joko Widodo (kanan), Bogor, 2 Agustus 2019. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Ia menjelaskan untuk mengusut tindak pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia saat ini baru diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ruang lingkup yang masih sempit.
Misalnya pada kasus perkosaan, kata Tiasri, KUHP hanya mendefinisikan kejadian tersebut dengan terjadinya penetrasi penis dan vagina atau bersetubuh. Di luar fenomena tersebut, maka tindak pelecehan seksual masuk ke kategori perbuatan asusila.
Pasal 285 KUHP menyatakan pelaku perkosaan dapat diancam pidana selama 12 tahun. Sementara Pasal 281 KUHP menyebut seseorang yang dengan sengaja melanggar kesusilaan diancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda Rp500 ribu.
Korban Mengadu ke Medsos
Belum lagi, sambung dia, korban pelecehan seksual kerap kali kesulitan dalam menunjukkan bukti atas kasus yang ia laporkan. Inilah yang menurutnya membuat banyak korban memilih berdiam atau beralih mengadu ke media sosial.
"Ketika ditanya kembali, kenapa korban tidak mengadukan kasusnya kepada aparat penegak hukum, banyak pertimbangan yang mungkin jadi hal yang penting dan mendasar bagi korban untuk tidak melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. Karena kita tahu, di mana beban alat bukti yang dibebankan kepada korban. Yang kedua, dalam kasus-kasus pelcehan seksual juga sangat sulit untuk berikan alat bukti dalam proses pembuktian," tutur Tiasri.
Perihal mekanisme pembuktian yang menghambat pengungkapan kasus kekerasan seksual di Indonesia pun pernah diamini Polri.
Kasatgas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polri Sri Bhayakari pada 2019 mengakui, selama ini kasus pelecehan dan kekerasan seksual seringkali sulit berlanjut ke tahap penyelidikan maupun penyidikan karena alat bukti yang minim. Terutama, sambungnya, pada kasus pelecehan terutama pada kasus pelecehan secara verbal.
Sri melontar ucapan itu di Komnas Perempuan, terkait situasi hukum yang dialami Baiq Nuril.
Secara teorinya dalam pengusutan kasus memerlukan syarat setidaknya dua alat bukti. Tetapi, faktanya kondisi di lapangan tak melulu demikian sehingga tak kuat dalam kerangka hukum untuk menyeret terduga pelaku pelecehan hingga vonis pengadilan.
Oleh karena itu, Sri menyatakan dibutuhkan pula pihak-pihak saksi yang bisa menguatkan terjadinya pelecehan seksual, terutama yang terdokumentasi untuk keperluan penyelidikan polisi. Tapi, penyimpanan dokumentasi untuk pembuktian dugaan pelecehan itu pun nyatanya menjadi bumerang seperti yang dialami Baiq Nuril.
Halaman selanjutnya soal korban pelecehan seksual berani speak up.
Poin Keberanian Speak Up hingga RUU PKS
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Istockphoto/Markgoddard)
Terbentur bukti hukum, korban pelecehan seksual pun berpaling ke media sosial, seperti dalam kasus @quweenjojo. Ada juga yang mengadu kepada teman atau keluarga.
Namun itu pun bukan tanpa risiko. Tak jarang, korban justru mendapat respons yang kurang menyenangkan dari orang-orang yang mendengar pengakuannya. Hal ini bahkan dialami oleh pemilik akun @ZhaRaLa dan @twinklettlestar yang sekadar menyuarakan peristiwa pelecehan seks di KRL.
Pekan lalu, akun @ZhaRaLa dan @twinklettlestar melaporkan kepada akun Twitter resmi PT KAI Commuter, @commuterline, dugaan tindakan pelecehan yang dialami oleh temannya,
Balasan admin @commuterline lantas viral karena dianggap tidak sopan. Admin bertanya kepada pelapor apakah memiliki bukti atas kejadian pelecehan tersebut.
"BTW kejadiannya dialami sama teman mba kan? Bukan sama mba kan? Kenapa gak langsung lapor polisi saja mba nya? Dan kalau lapor polisi si mba nya pun harus ada bukti," tulis admin @commuterline, dikutip Minggu (6/6).
Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan mengungkap pelecehan atau speak up yang dialami ke media sosial tak selalu berarti korban akan menemukan keadilan.
Salah seorang aktivis gerakan melawan praktik kekerasan seksual, Anindya Vivi, mengatakan speak up menjadi salah satu tahap penting yang harus dilakukan korban pelecehan seksual. Selain untuk memperoleh keadilan, juga menjadi salah satu upaya pulih dari trauma yang dialami.
Saat berani berbicara, penyintas akan mendapatkan bantuan profesional untuk keluar dari traumanya. Selain itu, speak up juga diibaratkan 'kekuatan' tambahan yang perlu dimiliki korban.
"Di saat banyak orang yang speak up, penyintas tahu dirinya enggak sendirian, ternyata banyak yang mau dukung kok," kata Anindya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/6).
Anindya yang juga dikenal sebagai Co-Director Hollaback!--lembaga atau organisasi yang bergerak melawan praktik kekerasan seksual-- mengatakan meski speak up menjadi salah satu tahap penting bagi proses pemulihan, tak semua korban berani untuk bicara. Beberapa korban, katanya, bahkan membutuhkan waktu lama untuk menghapus traumanya.
"Memang proses speak up enggak mudah, karena ada trauma. Kemungkinan dia juga bakal mengalami victim blaming, belum lagi kalau ada ancaman dari pelaku," ujarnya.
Secara harfiah, 'speak up' berarti bersuara, berujar dengan lantang. Tapi ketika menyangkut pelecehan seksual, speak up bukan hanya bicara pengakuan dengan lantang.
Dalam speak up, penyintas harus kembali mengulang momen-momen saat pelecehan seksual terjadi. Tak semua penyintas sanggup kembali mengingatnya. Hal ini yang membuat banyak penyintas membutuhkan waktu lama hingga akhirnya berani untuk bicara.
Tiasri mengatakan dilema inilah yang seharusnya mendorong urgensi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Di situ (draf RUU PKS) tidak hanya memuat tentang upaya penindakan kepada pelaku, tapi juga memuat tentang upaya pencegahan. Ada tiga hal yang jadi concern, yaitu pencegahan, penanganan dan pemulihan korban," kata Tiasri.
Sementara itu nasib RUU PKS di meja legislatif belum menemukan titik terang. RUU PKS dirancang dan diusung oleh Komnas Perempuan bersama Forum Pengada Layanan (FPL) dan disampaikan melalui rapat dengan pendapat umum di hadapan DPR pada 2015.
RUU PKS kemudian diusulkan pada Januari 2016 dan masuk Prolegnas Prioritas di tahun yang sama. Namun RUU tersebut tak kunjung disahkan hingga lima tahun kemudian. Pada 2020, RUU PKS ditarik dari Prolegnas Prioritas dan baru masuk lagi di tahun 2021.
RUU PKS juga dinilai penting untuk menjamin anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual mendapatkan advokasi atau pendampingan yang memadai saat melaporkan kasusnya. Tak sedikit masyarakat takut untuk melaporkan kasusnya ke polisi atau orang lain.