Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) 2021 telah bisa diakses mulai Senin (2/8) kemarin.
Panitia penyelenggara tes CPNS memberikan kesempatan bagi pelamar untuk mengajukan keluhan atas hasil administrasi melalui sanggahan.
Lihat Juga : |
Oleh karena itu, perlu diketahui cara mengajukan sanggahan CPNS 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Buku Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tahun 2021, peserta dapat menyampaikan sanggahan selama tiga hari dari tanggal pengumuman dan hanya bisa dilakukan satu kali.
![]() |
Sanggahan dapat disampaikan melalui pilihan 'Ajukan Sanggah' pada sistem SSCASN bagi pelamar yang dinilai tidak memenuhi syarat lulus seleksi.
Ketika pelamar dinyatakan tidak lulus, maka sistem secara otomatis akan menjelaskan penyebab status tidak memenuhi syarat (TMS) . Sanggahan dapat diajukan jika penyebab syarat tidak dipenuhi karena bukan kesalahan dari pelamar.
Berikut cara mengajukan sanggahan CPNS 2021:
1. Login ke situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Klik 'ajukan sanggah'
3. Layar akan menampilkan informasi yang berisikan persyaratan yang tidak memenuhi.
4. Pelamar bisa mengisi alasan sanggah pada kolom alasan sanggah.
5. Setelah itu, sistem akan menampilkan peringatan 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses sanggahan?'
6. Tekan iya, apabila pelamar sudah yakin dengan isi sanggahan yang diajukan dan selesai.
Lihat Juga : |
Khusus pelamar tenaga kesehatan yang telah dinyatakan TMS karena Surat Tanda Registrasi (STR) sudah habis, bisa menggunakan STR yang lama disertakan dengan foto tangkapan layar berupa bukti pembayaran STR dari situs MTKI/KFN/KKI yang sudah dijadikan satu dokumen dalam bentuk PDF.
Demikian cara mengajukan sanggahan CPNS 2021 yang bisa diikuti oleh pelamar. Pengumuman hasil masa sanggah akan diumumkan pada 15 Agustus 2021.
(auz/asr)