Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan aparat kepolisian tak perlu melanjutkan proses hukum selebritas Dinar Candy buntut aksi protes perpanjangan PPKM dengan memakai bikini.
Rini menilai Dinar tak melakukan kejahatan meskipun memakai bikini saat protes perpanjangan PPKM. Ia menduga tindakan Dinar tersebut berkaitan dengan kesehatan mental.
"Sebaiknya memang harus dipikirkan, bahwa ini (memakai bikini di tempat umum) memang tidak pantas, tapi bukan berarti dia melakukan kejahatan itu loh," kata Rini kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (5/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini mengatakan masalah Dinar ini terlalu mudah bagi Polri. Menurutnya, kepolisian tak perlu menambah beban kerja untuk memproses hukum Dinar di tengah pandemi Covid-19.
"Ngapain nambahin kerjaan polisi, kejaksaan, dan pengadilan di tengah pandemi. Sementara, urusan dia (Polri) soal kekerasan terhadap perempuan jauh lebih banyak," ujarnya.
Rini meminta agar aparat penegak hukum dan pemerintah melihat masalah ini lebih jauh. Ia menduga Dinar hanya satu dari sekian banyak orang yang mengalami tekanan akibat pandemi dan PPKM.
Orang-orang yang stres, kata Rini, tidak bisa mengambil keputusan strategis. Ia mencontohkan kasus percobaan bunuh diri di Bandung beberapa hari lalu.
"Nah hal-hal ini sepertinya harus dilihat sehingga instrumental health, ini mungkin yang perlu direspon," katanya.
Lebih lanjut, Rini menyebut Dinar mungkin justru membutuhkan konseling alih-alih ditetapkan tersangka. Ia mengaku siap membantu Dinar jika mendapat pengaduan atas kasus tersebut.
"Posisinya kita menerima pengaduan ya, karena kan ini kita tidak bisa directly merespon tanpa persetujuan dari korban," ujarnya.
Sebelumnya Dinar ditetapkan sebagai tersangka pornografi karena memakai bikini saat aksi protes perpanjangan PPKM. Dalam aksi itu, ia menenteng papan bertuliskan "Saya stres karena PPKM diperpanjang". Aksi Dinar ini direkam oleh adiknya dan tersebar di media sosial.
"Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8).
(thr/fra)