Perpres RANHAM Dirilis di Tengah Kekecewaan Keluarga Korban

CNN Indonesia
Jumat, 06 Agu 2021 05:51 WIB
Kemenkumham meluncurkan Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) meski mendapat protes keluarga korban pelanggaran HAM.
Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej meluncurkan Perpres RANHAM. (Foto: CNN Indonesia/ Feri Agus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi meluncurkan Peraturan Presiden nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 meski ada kritik dari pihak keluarga korban pelanggaran HAM.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan Ranham generasi kelima ini fokus pada perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap empat kelompok rentan.

Empat kelompok tersebut yaitu, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama, sederajat, dan berhak atas perlindungan HAM tanpa adanya diskriminasi," kata dia, yang akrab dipanggil Eddy tersebut, dalam peluncuran yang disiarkan secara virtual, Kamis (5/8).

Eddy mengatakan pembahasan RANHAM ini tidak hanya melibatkan unsur pemerintah seperti sejumlah kementerian terkait, melainkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.

"Mempertimbangkan berbagai capaian dan kendala yang telah ditemui pada RANHAM generasi-generasi sebelumnya," ujar dia, yang juga Guru Besar Ilmu Hukum dari UGM itu.

Menteri Dalam Negeri Jenderal Purn Tito Karnavian menyebut penerbitan RANHAM ini tidak lagi membahas formalitas HAM secara umum.

Terbitnya Ranham tersebut, kata Tito, menjadi sebuah tolak ukur komitmen penyelenggaraan pemerintahan, baik di pusat maupun daerah dalam mengupayakan pelaksanaan kewajiban terhadap HAM.

"Hak sipil, politik, ekonomi, sosial serta budaya yang harus dilindungi secara berimbang dan tidak terabaikan salah satunya.," kata Tito.

Direktur Kerjasama Kemenkumham Hajerati mengatakan banyak dari pimpinan daerah yang memahami tugas dan fungsi HAM dikerjakan oleh Kemenkumham.

"Pemahaman pemerintah daerah terhadap substasni aksi HAM yang telah ditetapkan masih minim," kata Hajerati dalam peluncuran Perpres 53 Tahun 2021 mengenai RANHAM 2021-2025, Kamis (5/8).

Hal ini berdampak pada laporan HAM mayoritas Pemda kepada pemerintah pusat hanya sebatas administrasi. Imbasnya, Kemenkumham kesulitan memberikan laporan mengenai peleksanaan RANHAM kepada presiden.

Selain itu, rumusan aksi HAM generasi 2015-2019 belum berpijak pada basis data yang optimal. Dampaknya, belum terdapat pemetaan mengenai pencapaian aksi HAM berikut keluarannya.

"Jadi masih berupa data-data BPS atau laporan, jadi tidak ada data awal," ujar Herijeti.

Selain itu, Herijeti juga melaporkan sejumlah pemerintah provinsi yang belum berpartisipasi dan konsisten dalam pelaporan aksi HAM selama periode 2015-2019. Yakni, Papua, Papua Barat, Aceh, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tengah.

"Segera dilaksanakan pelaporan aksi HAM yang ada di Perpres 53," kata Herijeti mengingatkan.

Infografis Kelanjutan Kasus Pelanggaran HAM BeratInfografis Kelanjutan Kasus Pelanggaran HAM Berat. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Sebelumnya, penerbitan RANHAM generasi kelima oleh Presiden Joko Widodo mendapatkan sorotan dari sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM.

Pasalnya, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak menjadi sorotan dalam Perpres tersebut.

"Pada kenyataannya, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini tidak dimasukkan ke dalam Ranham 2021 tahun 2025," kata ibu dari korban Tragedi Semanggi I, Sumarsih, Rabu (23/6).

Ketua Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965/1966 Bedjo Untung menyebut banyak korban pembantaian 1965 yang menunggu tindakan Jokowi menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Para korban 65 seperti kita ketahui bersama sudah usia sepuh, sakit-sakitan dan hidup dalam kesulitan ekonomi yang luar biasa," kata Bedjo.

(iam/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER