Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berharap RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nantinya dapat menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal tersebut disampaikannya dalam agenda sosialisasi terakhir RUU KUHP yang diselenggarakan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (14/6). Sebelumnya, Kemenkumham sudah menggelar sosialisasi RUU KUHP di 11 kota besar di Indonesia.
"Perubahan-perubahan dalam RUU KUHP dimaksud diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang sangat penting di Indonesia yaitu over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," ujar Eddy, sapaan akrabnya, saat memberikan sambutan, Senin (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Lapas seyogyanya dapat membuat terpidana diterima kembali di masyarakat, tidak mengulangi kejahatan, dan dapat bermanfaat untuk masyarakat.
Ia menambahkan berbagai perubahan dalam RUU KUHP tidak selalu mengutamakan pidana penjara atas tindak kejahatan.
"Meskipun pidana penjara masih tercantum sebagai pidana pokok, tetapi dia bukanlah yang utama. Masih ada pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan jenis-jenis pidana lainnya," imbuhnya.
Di samping itu, Eddy berujar dalam pengaturan RUU KUHP ini sangat diperlukan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya. Baik dari kalangan organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan para pakar sesuai bidang keahliannya.
Hal itu semata-mata agar penyempurnaan RUU KUHP tetap sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum, serta prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana.
"Perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP tentunya merupakan kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa khususnya para akademisi, praktisi dan para ahli di bidang hukum pidana," tutur dia.
"Agar dalam implementasi RUU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum, prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana," tandasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham per tanggal 14 Februari 2021, terdapat 252.384 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sementara kapasitas lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) hanya untuk 135.704 orang.
Kondisi kelebihan kapasitas itu dinilai berpotensi besar menimbulkan kerusuhan.
(ryn/ain)