KPK Dalami Anggaran PMD DKI untuk Pengadaan Tanah di Munjul
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Materi itu didalami dengan memeriksa penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta tahun 2020, Sri Haryati, Kamis (6/8).
Lihat Juga : |
"[Saksi] didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran PMD dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/8) malam.
Sri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar dkk. Materi terkait anggaran untuk pengadaan tanah di Munjul juga dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI, Ahmad Giffari.
Lembaga antirasuah sejauh ini telah menetapkan lima tersangka, yakni Rudy Hartono; mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.
PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah.
Dari temuan awal KPK, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar dari tindak pidana korupsi ini.
Selain itu, KPK mensinyalir uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi Anja bersama dengan pihak terkait lainnya, di antaranya untuk membeli tanah dan kendaraan mewah.
KPK juga sudah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari Tommy Adrian dan Anja Runtuwene. Ali menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendalaman.