Sejak Agustus 2020, Pinangki Terima 50 Persen Tunjangan

CNN Indonesia
Jumat, 06 Agu 2021 17:03 WIB
Selama diberhentikan sementara dari status dan jabatannya, Pinangki Sirna Malasari tak mendapat gaji tapi masih menerima 50 persen tunjangan dari negara.
Selama diberhentikan sementara dari status dan jabatannya, Pinangki Sirna Malasari tak mendapat gaji namun masih menerima 50 persen tunjangan dari negara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memberhentikan secara tidak hormat Pinangki Sirna Malasari dari statusnya sebagai jaksa juga Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan tindak pidana yang sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, selama perkara hukum sedang berjalan, Kejagung memberhentikan sementara Pinangki dari pekerjaan dan jabatannya sejak 12 Agustus 2020. Selama itu hingga diberhentikan secara tetap, Pinangki disebut tidak menerima gaji dari negara namun masih menerima tunjangan secara tidak penuh.

Besaran tunjangan yang didapatkan oleh Pinangki disebutkan masih sebagai hak yang bersangkutan selama menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam keputusan Jaksa Agung nomor 164 tahun 2020 tersebut juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki dan selanjutnya juga memberikan hak kepada Pinangki untuk memberikan uang pemberhentian sementara terhadap Pinangki sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (6/8).

Diketahui, pada 2020 lalu Pinangki terlibat kasus suap dan tindak pidana pencucian uang dalam sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan.

Leonard mengatakan segala fasilitas yang dimiliki dari Pinangki sebagai seorang pejabat di Kejaksaan Agung telah ditarik sejak saat itu.

"Tidak dipegang oleh Pinangki lagi dan sudah ditarik," ucap dia.

Hanya saja, dia tak membeberkan secara rinci mengenai fasilitas-fasilitas operasional yang biasa didapatkan Pinangki terkait jabatannya tersebut. Selain itu, kata dia, Pinangki tidak memiliki kendaraan dinas karena masih merupakan pejabat eselon IV.

"Untuk khusus kendaraan dinas tidak ada, selaku pejabat eselon IV tidak ada. Hal-hal lain tidak ada, namun seperti biasa dalam operasional, komputer dan peralatan operasional kedinasan di kantor pada saat posisi Pinangki terakhir," ujar Leonard.

Saat ini, Pinangki sudah resmi diberhentikan dan dipecat dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Agung.

Keputusan itu termaktub dalam SK Jaksa Agung nomor 185 tahun 2021. Dimana, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS.

Pinangki telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tertanggal 14 Juni 2021 yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Pemecatan Pinangki telah dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Kemudian, Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP 11 tahun 2017.

Sebelumnya, permohonan banding Pinangki dikabulkan oleh hakim PT DKI dan membuat dirinya dihukum 4 tahun penjara. Vonis itu mengkorting putusan hakim tingkat pertama 10 tahun penjara.

Hakim memeprtimbangkan bahwa Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Dia pun disebut hakim telah ikhlas dipecat sebagai jaksa.

Alasan lain yang membuat hukuman Pinangki diringankan ialah karena dia merupakan ibu dari seorang anak berusia empat tahun. Sehingga, Pinangki sebagai seorang wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

Pinangki kemudian dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang pada 2 Agustus 2021 lalu. Hal itu setelah Kejaksaan ataupun Pinangki tak mengajukan kasasi atas putusan banding.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER