Dinkes DKI soal Temuan BPK: Tak Ada Kerugian Negara

CNN Indonesia
Jumat, 06 Agu 2021 16:14 WIB
Kepala Dinkes DKI Widyastuti memastikan pembelian alat rapid test Covid-19 dan masker N95 sesuai harga dan tak merugikan keuangan negara.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengatakan tak ada kerugian negara dalam pengadaan rapid test dan masker tahun anggaran 2020. Ilustrasi (CNN Indonesia / Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan rapid test Covid-19 maupun masker N95 di Jakarta pada 2020.

Hal itu disampaikan merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pemborosan anggaran senilai Rp7,04 miliar dalam pengadaan dua barang tersebut.

"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara," kata Widyastuti di Kantor Dinkes DKI, Jakarta Pusat, Jumat (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pengadaan rapid test, Widyastuti mengatakan harga rapid test yang dibeli sesuai dengan kondisi pada saat itu. Ia juga menerangkan pembelian dilakukan untuk menjamin pemeriksaan Covid-19 bagi warga Jakarta.

"Awal tahun lalu kan belum ada pengiriman secara rutin. Kita meyakinkan bahwa bisa melakukan kegiatan, kan belum ada kepastian. Sehingga kita perlu menjamin warga DKI dapat dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sementara untuk pengadaan masker N95, Widyastuti menyatakan pihaknya memilih barang sesuai dengan masukan dari para pengguna.

"Tentu spesifikasi sama, tetapi karena ada keluhan tertentu, jadi kita sesuaikan dengan masukan-masukan dari user. Itu kan awal-awal dulu kan masker sulit, sehingga banyak sekali jenis yang ada. Nah tentu kita sesuai dengan spek yang diminta dengan masukan dari user," katanya.

Sebelumnya, BPK menemukan pemborosan senilai Rp1,19 miliar untuk pengadaan rapid test Covid-19 pada 2020. Kemudian pemborosan Rp5,85 miliar dalam pengadaan masker N95.

Temuan itu terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020. BPK pun memberikan

BPK merekomendasikan Pemprov DKI memerintahkan kepala dinas kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam meneliti data-data pengadaan atas barang yang sama dari penyedia sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukan langsung.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER