Dirjen Dukcapil Ungkap Alur Warga Tanpa NIK yang Ingin Vaksin

CNN Indonesia
Jumat, 06 Agu 2021 19:23 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) meminta agar warga yang berminat untuk vaksinasi virus corona (covid-19) namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) segera menghubungi atau mendatangi dinas kesehatan setempat untuk mulai mendaftar.

Direktur Jenderal Ditjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyebut program vaksinasi Kemenkes tanpa NIK itu bertujuan untuk percepatan vaksinasi dengan sasaran masyarakat disabilitas, masyarakat adat, hingga warga suku pedalaman yang tidak memiliki NIK.

"Silakan segera mendaftar ke Dinkes, nanti Dinkes koordinasi dengan Dukcapil, nanti diterbitkan NIK-nya. Jadi yang tidak punya NIK bisa diproses untuk vaksinasi setelah Dinkes dan Dukcapil berkoordinasi, terbit NIK-nya langsung diproses untuk vaksinasi," kata Zudan dalam acara daring, Jumat (6/8).

Zudan menyebut pihaknya sudah memberikan instruksi ke masing-masing Dinas Dukcapil daerah terkait kerja sama dengan Kemenkes ini. Warga yang sudah melapor dan tidak memiliki NIK, selanjutnya diminta datang ke sentra vaksinasi untuk kemudian dibuatkan NIK dan langsung divaksin saat itu juga.

Zudan sekaligus menegaskan, masyarakat harus jujur dalam program kolaboratif pemerintah kali ini. Formulir F101 hanya diperuntukkan untuk orang-orang yang belum memiliki NIK.

Sementara warga yang sudah memiliki NIK namun tidak hapal 16 digit NIK lantaran kehilangan KTP dan KK. Maka Dinas Dukcapil akan membantu mencari data kembali menggunakan keyword nama lengkap, tempat, tanggal lahir atau tes sidik jari.

"Yang perlu saya sampaikan di sini adalah penduduk juga harus jujur. Kalau sudah punya NIK karena lupa, karena malas membawa kartu keluarga (KK), malas mencari KK, kemudian mengatakan saya belum terdata, punya NIK," jelasnya.

Lebih lanjut, Zudan juga mengingatkan agar warga menggunakan NIK masing-masing saat mendaftar vaksinasi. Ia menyebut, apabila ada warga yang sengaja menggunakan identitas orang lain, maka mereka tidak dapat terverifikasi. Zudan juga mewanti-wanti kepada petugas vaksinasi covid-19 di lapangan untuk lebih teliti lagi dalam mengolah data masyarakat.

"Jangan menggunakan data orang lain. Setelah kita melakukan kerja sama ini, maka melakukan dengan data orang lain akan terverifikasi sebagai bukan dirinya," ujar Zudan.

Kemenkes sebelumnya memutuskan untuk memberikan relaksasi kepada mereka yang tidak memiliki NIK. Upaya itu dilakukan dengan harapan mampu menggenjot vaksinasi sesuai target pemerintah.

Keputusan tersebut juga tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/1524/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.

(ain/khr/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK