Rapper 'Neo' Derry Diciduk Terkait Narkoba, Polisi Sita Ganja

CNN Indonesia
Jumat, 06 Agu 2021 18:14 WIB
Ilustrasi ganja. (AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapper Neo, Indra Derryanto alias Derry ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba jenis ganja.

Derry ditangkap setelah polisi lebih dulu berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial RS. Dari penangkapan itu, diketahui bahwa RS pernah menjual ganja kepada Derry.

"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat (6/8).

Dari hasil pemeriksaan, kata Azis, Derry diketahui juga terlibat dalam proses jual beli barang haram tersebut.

"Saudara ID kita juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual-beli ke seseorang atas nama AB," ucap Azis.

Dalam kasus ini, polisi total menangkap tiga pelaku. Yakni Derry, RS, dan AB. Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 59,8 gram.

"Dari 3 rangkaian penangkapan tersebut, total terdapat total 59,8 gram ganja," ujar Azis.

Diungkapkan Azis ketiga pelaku ini memiliki kaitan satu sama lain dalam kasus penyalahgunaan dan jual beli narkoba.

"Di antaranya garis singkatnya, ada yang melakukan jual beli, ada yang memiliki, dan ada juga yang pemufakatan jahat untuk melakukan peredaran atau jual beli narkotika jenis ganja tersebut," tuturnya.

Azis menyebut terhadap ketiganya juga telah dilakukan tes urin. Hasilnya, mereka dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat 1 serta Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(dis/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK