Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Sejauh ini, Jerinx masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam kasus ini.
"Sore ini kita melakukan gelar perkara untuk ya untuk menentukan statusnya itu sudah memenuhi unsur tidak jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menyebut jika nantinya berstatus tersangka, maka penyidik akan segera memanggil Jerinx untuk diperiksa sebagai tersangka.
Rencananya, kata Yusri, pemeriksaan bakal dilakukan pada pekan depan di Polda Metro Jaya.
"Kita jadwalkan untuk pemangilan pertama diperiksa sebagai tersangka. Kita tunggu hasil gelar dulu," ujarnya.
Untuk diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx ke kepolisian terkait dugaan pengancaman. Adam Deni mengaku dituduh jadi dalang hilangnya akun Instagram milik Jerinx.
Setalah dilakukan gelar perkara, laporan terhadap Jerinx itu ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Dalam gelar perkara itu, penyidik menyatakan ada dugaan pelanggaran pidana yakni Pasal 335 KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jerinx pun telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terlapor di Polres Badung, Bali, Rabu (28/7). Saat itu, Jerinx diperiksa kurang lebih selama enam jam oleh penyidik.
Selain itu, penyidik juga turut menyita handphone milik Jerinx. Bahkan, handphone milik istrinya, Nora Alexandra, juga turut disita.
"Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (2/8).
(dis/kid)