Hujan dengan intensitas tinggi sejak Kamis (5/8) malam hingga Jumat (6/8) hari ini memicu banjir menerjang rumah penduduk Desa Sabuai, Pematang, Siwalalat, Seram Bagian Timur, Maluku.
Salah satu warga Sabuai, Frans Yamalua, mengabarkan curah hujan yang tinggi itu telah membuat banjir bandang di wilayah pesisir selatan Pulau Seram.
Setidaknya, kata dia, empat sungai yang berdekatan dengan perkampungannya meluap dan membanjiri rumah-rumah penduduk. Ia menduga banjir dipicu "akibat penebang kayu liar oleh perusahaan ilegal logging".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini tanggal 6 Agustus 2021 banjir melanda desa kami yaitu Desa Sabuai yang mengakibatkan puluhan rumah warga tergenangi air sungai seperti sungai Tunisia, sungai Asawana, sungai Tiflovin, dan sungai Waibleta," kata Yamalua melalui siaran video yang dikirimkan dari Desa Sabuai, Jumat, (6/8) siang.
Saat ini, kata dia warga membutuhkan air bersih dan bantuan bahan makanan. Pasalnya, sumur-sumur warga untuk kebutuhan sehari-hari tengah berwarna kuning hingga tanaman di kebun terbawa banjir.
Untuk itu, warga Sabuai meminta tanggap darurat dari pemerintah daerah Seram Bagian Timur, Maluku. Mereka juga meminta perihatian pemerintah daerah setempat terhadap kondisi warga yang sedang melanda musiba banjir.
"Saat ini kami kesulitan air bersih untuk minum dan memasak karena sumur-sumur yang digunakan warga berwarna kuning dan berlumpur,"ucapnya.
Hingga saat dirinya mengabarkan banjir tersebut, Frans mengaku belum ada tanggap darurat dari pemerintah kecamatan Siwalalat maupun pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Sementara, hingga Jumat sore, kondisi banjir masih terjadi dan belum sempat surut akibat hujan yang masih meluas.
Sebagai informasi, warga adat Sabuai, Pematang, Siwalalat, Seram Bagian Timur sempat melakukan perlawanan terhadap penebangan kayu liar oleh perusahaan ilegal logging di hutan Gunung Ahwale.
Aksi pencegahan aktivitas penebangan kayu oleh perusahaan pembalakan, karena merasa khawatir satu ketika bencana banjir dan longsor mengancam permukiman mereka.
Namun aksi protes pembalakan kayu liar itu diwarnai dengan penangkapan 26 warga adat, Sabuai, Pematang, Seram Bahian Timur oleh Polsek Werinama, Seram Bagian Timur, Maluku.
Selain itu, Warga adat Sabuai, Pematang Siwalalat sempat kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bula karena hanya memberikan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap pelaku penebangan kayu liar.
(sai/kid)