Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada pembangkangan di balik keberatan melaksanakan tindakan korektif Ombudsman RI terkait malaadministrasi dalam proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
KPK diketahui sudah melayangkan surat keberatan ke Ombudsman RI pada Jumat (6/8) pagi.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengklaim surat keberatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berujar dalam surat dimaksud tertuang analisis dan pertimbangan argumentasi KPK pada setiap pokok keberatan.
"Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, namun justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/8).
Pernyataan ini sekaligus merespons petisi yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Firli Bahuri dari Ketua KPK. Petisi hadir merespons keberatan KPK melaksanakan tindakan korektif Ombudsman RI.
Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa pihaknya telah menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur.
Sementara itu, dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 70/PUU-XVII/2019, MK berpendapat:
"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan dimaksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019, maka dalam peralihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut."
Selain itu, Ali berdalih bahwa KPK juga sudah menjalankan arahan Presiden Joko Widodo terkait alih status pegawai menjadi ASN. KPK, tutur dia, berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga sebagai organ pembantu Presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
"Atas sikap KPK yang telah berlandaskan hukum tersebut, kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran informasi dan memahaminya secara menyeluruh agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," ucap Ali.
![]() |