Kebijakan penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk bagi pengunjung mal atau pusat perbelanjaan belum berjalan. Sejumlah pengunjung bebas masuk tanpa ditanya sertifikat vaksin.
Mal Pejaten Village (Penvil), Pasar Minggu, Jakarta Selatan misalnya, belum memberlakukan kebijakan tersebut. Pengunjung yang datang ke mal hanya dicek suhu.
Saat CNNIndonesia.com mencoba masuk, petugas keamanan Penvil hanya menanyakan keperluan dan melakukan tes suhu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa juga dialami salah satu pengunjung mal Penvil, Fitri. Ia datang untuk keperluan berbelanja di swalayan. Menurut Fitri, petugas yang berjaga di pintu masuk hanya melakukan tes suhu.
"Masuk kan dari pintu belakang, cuma dicek suhu," kata Fitri saat ditemui di depan swalayan, Minggu (8/8).
Fitri mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari Instagram, kebijakan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal Penvill baru berlaku pada 16 Agustus.
Salah satu petugas keamanan mal Penvil, Rizal Munjali mengatakan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk Penvil saat ini memang belum diberlakukan. Pengunjung yang datang hanya dicek suhu.
Rizal belum mengetahui pasti kebijakan tersebut akan diberlakukan. Meski demikian, pihak manajemen telah mengeluarkan surat edaran.
"Kalo di sini (penggunaan sertifikat vaksin) kayaknya belum, kalau buat sekarang. Kalau buat ke depannya, udah ada edarannya sih," ujar Rizal.
Hanya terdapat beberapa toko yang buka di mal Penvil. Toko tersebut antara lain, swalayan, apotek, ATM Center, dan restoran yang hanya melayani take away.
Sementara itu, petugas mal Blok M Square mengklaim telah menerapkan syarat sertifikat vaksin sebagai syarat masuk. Setiap pengunjung yang masuk akan dicek suhu bdan diminta menunjukkan sertifikat vaksin.
Meski demikian, jika pengunjung tersebut belum memiliki bukti sertifikat vaksin, mereka tetap diizinkan masuk.
"Dicek terus. Kalau enggak ada lewat, enggak apa-apa. Masuk mal kita masih bisa kasih toleransi," kata petugas tersebut saat ditemui di pos penjagaan Pintu Masuk Mutiara 3.
Berbeda dengan pernyataan petugas tersebut, saat CNNIndonesia.com masuk melalui Pintu Masuk Mutiara 3, hanya dicek suhu dan tak diminta menunjukkan sertifikat vaksin.
Berdasarkan pantauan CNNINdonesia.com, di pintu masuk lainnya justru tidak dijaga. Pengunjung bisa masuk dengan leluasa tanpa tes suhu maupun memperlihatkan bukti sertifikat vaksin.
Sejumlah sektor di mall Blok M Square tetap buka. Sektor tersebut antara lain, jual beli perhiasan, pakaian, alat elektronik, hingga warung makan yang tetap melayani makan di tempat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.
Kepgub ini mengatur penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat bagi pekerja maupun pengunjung di sejumlah fasilitas publik komersial dan nonkomersial.
Salah satu fasilitas publik tersebut adalah pusat perbelanjaan atau mal. Setiap pekerja maupun pengunjung mal harus sudah divaksin. Mereka wajib membawa sertifikat vaksinasi.
Anies mengatakan pengelola fasilitas bertanggung jawab untuk memastikan pengunjung yang masuk ke tempat usahanya tersebut telah disuntik vaksin Covid-19.
"Yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang masuk sudah tervaksin adalah pengelola fasilitasnya, jadi kalau itu restoran, maka pengelola restoran harus bertanggung jawab, kalau itu mal, maka pengelola mal yang bertanggung jawab, kalau itu kedai cukur, maka pengelola kedai cukur yang harus bertanggung jawab," kata Anies di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8).
(iam/fra)