Tingkat kematian Covid-19 atau case fatality rate (CSR) pada kelompok usia anak di Indonesia sebesar 0,2 persen. Data tersebut merupakan hasil analisis oleh Pusdatin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 7 Agustus 2021.
Dengan demikian, merujuk data itu, ada risiko kematian pada anak usia 0-17 tahun jika terinfeksi virus corona (Covid-19).
Jika melihat data yang disajikan di laman Satgas Covid-19 per Senin (9/8), CFR pada anak dibagi dalam dua kelompok usia. Pertama pada anak usia di bawah lima tahun (balita) dengan CFR sebesar 0,5 persen, dan pada anak usia 6-18 tahun 0,5 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut data yang sama, ada 2,9 persen anak balita dan 10 persen anak usia 6-18 tahun terkonfirmasi Covid-19.
Dengan jumlah kasus positif per Minggu (8/8) sebanyak 3.666.031 kasus, maka sekitar 106.314 di antaranya adalah balita yang positif Covid-19 dan 531 di antaranya meninggal dunia.
Lihat Juga :Hari Anak Nasional Survei: Covid Tinggi, Banyak Ibu Izinkan Anak Keluar Rumah |
Dari angka kasus positif itu pula, ada sekitar 366.603 usia 6-18 tahun anak terkonfirmasi positif dan 1.833 anak di antaranya meninggal dunia.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebelumnya menyoroti angka kematian anak akibat Covid-19 di Indonesia yang tinggi. Menurut IDAI, ada 1 dari 8 kasus Covid-19 di Indonesia merupakan anak, sementara kasus meninggal pada anak sekitar 3-5 persen.
Data milik Kemenkes juga menyatakan tingkat kematian akibat Covid-19 paling tinggi sepanjang 2021 berada di Provinsi Lampung dengan 7,1 persen. Diikuti Jawa Timur yakni 6,8 persen. Lalu berturut-turut diikuti Jawa Tengah 5,7 persen, Sumatera Selatan 4,4 persen dan Aceh 4,3 persen.
Akan tetapi, jika data dikalkulasi dengan jumlah tingkat kematian selama pandemi atau sejak 2020, Jawa Timur menjadi daerah tertinggi dengan 6,8 persen. Diikuti Lampung dengan 6,6 persen, Jawa Tengah 5,4 persen dan Sumatera Selatan 4,2 persen.