Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Aturan tersebut mencantumkan daftar 15 danau prioritas nasional dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah tim penyelamatannya.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi menetapkan kriteria danau yang masuk dalam daftar prioritas nasional. Setidaknya, terdapat tiga kriteria mengenai danau prioritas nasional.
Kriteria pertama, danau mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan daerah tangkapan air danau, kerusakan sempadan danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau, pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria kedua, danau memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial, budaya, dan ilmu pengetahuan. Serta kriteria ketiga yakni, tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor air dan/atau danau.
Berikut daftar 15 danau prioritas dalam perpres Jokowi.
1. Danau Toba, Sumatera Utara
2. Danau Singkarak, Sumatera Barat
3. Danau Maninjau, Sumatera Barat
4. Danau Kerinci, Jambi
5. Danau Rawa Danau, Banten
6. Danau Rawa Pening, Jawa Tengah
7. Danau Batur, Bali
8. Danau Tondano, Sulawesi Utara
9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) Kalimantan Timur
10. Danau Sentaru, Kalimantan Barat
11. Danau Limbot, Gorontalo
12. Danau Poso, Sulawesi Tengah
13. Danau Tempe, Sulawesi Selatan
14. Danau Matano, Sulawesi Selatan
15. Danau Sentani, Papua
Perpres juga menjelaskan, penyelamatan danau prioritas nasional merujuk pada arah kebijakan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem danau prioritas nasional; memulihkan fungsi dan memelihara ekosistem danau prioritas nasional; serta memanfaatkan danau prioritas nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya dapat berkelanjutan.