Kritik Hakim Tipikor, Korban Bansos Juliari Resmi Kasasi

CNN Indonesia
Senin, 09 Agu 2021 14:58 WIB
Warga korban korupsi bansos Covid-19 mengajukan kasasi atas penolakan pengadilan terkait penggabungan gugatan ganti rugi terhadap eks Mensos Juliari Batubara.
Warga Jakarta mengajukan kasasi gugatan ganti rugi kasus bansos terhadap eks Mensos Juliar Batubara. (Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 17 warga korban korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 resmi mengajukan kasasi atas penolakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait penggabungan perkara gugatan ganti kerugian terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Dokumen kasasi diserahkan Tim Advokasi yang mewakili 17 warga Jabodetabek ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8).

"Kami dari tim advokasi untuk korban korupsi bansos hari ini telah resmi mengajukan permohonan kasasi atas penetapan majelis hakim," ujar perwakilan tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Ahmad Fauzi, kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan kasasi tersebut diketahui diajukan terhadap penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta perkara nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.Pst yang menolak permohonan warga atas penggabungan perkara gugatan ganti kerugian.

Dalam gugatannya, Tim Advokasi mengaku keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang menolak permohonan warga korban korupsi bansos Juliari. Fauzi berkata hakim tak memuat pertimbangan hukum yang cukup dalam ketetapannya.

Menurut dia, keputusan hakim tak sepenuhnya mengacu Pasal 98 hingga 101 KUHAP. Dalam keputusannya, hakim menilai gugatan tersebut tidak bisa diterima karena tidak sesuai domisili terdakwa atau penggugat.

"Nah untuk itu kami menyampaikan juga di memori kasasi kami, Hakim salah menerapkan hukum itu. Jadi seolah-olah ini hal baru, padahal ini peraturan penggabungan perkara ini sudah lama sejak 1981 KUHAP itu sudah ada," kata dia.

Sementara itu, tim kuasa hukum dari LBH Jakarta Charlie Albajili menilai hakim hanya mencari-cari alasan dengan menolak gugatan warga korban korupsi bansos. Ia heran, sebab gugatan tersebut ditolak hanya karena tergugat, yakni Juliari warga Jakarta Selatan.

Ia khawatir pertimbangan hakim tersebut ke depan bakal menggagalkan semua gugatan serupa. Padahal hal itu telah diatur lewat pasal 98 KUHAP.

"Karena seperti kita tahu di Jakarta pengadilan Tipikor itu hanya ada satu di sini, enggak mungkin kita menggugat penggabungannya ke Jakarta Selatan, karena perkara Tipikor enggak di sana," kata dia.

Majelis hakim Tipikor sebelumnya menolak gugatan warga korban korupsi bansos karena menilai pihak yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah PN Jakarta Selatan. Hal itu sebagaimana pertimbangan bahwa tempat Juliari berada di Jalan Cik Thomas 2/18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Juliari saat ini tengah diadili karena didakwa menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

(thr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER