Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pemeriksaan deteksi virus corona (Covid-19) menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) merupakan cara paling akurat alias gold standard dibanding metode lainnya untuk saat ini.
Hal itu Wiku sampaikan guna merespons salah satu anggota Komisi V DPR RI yang mendesak agar pemerintah mengkaji ulang aturan PCR test sebagai syarat menumpang pesawat terbang.
"Pada prinsipnya PCR test merupakan metode diagnostik yang gold standard. Jadi selagi masih ada dan tersedia gunakan metode tersebut," kata Wiku melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku menyebut, aturan terkini perihal aturan perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 adalah sesuai dengan aturan yang tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.
Pun sesuai apa yang termaktub dalam Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Aturan tersebut adalah pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api. Maka penumpang harus menunjukkan kartu vaksin untuk minimal vaksinasi dosis pertama.
Serta menunjukkan surat hasil PCR test dengan jarak H-2 untuk pesawat udara, sementara hasil rapid test antigen dilakukan H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Inmendagri," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie meminta pemerintah mengkaji ulang aturan tes usap atau PCR sebagai syarat menumpang pesawat terbang atau kereta api lantaran sebaran laboratorium yang mampu melakukan PCR belum merata di seluruh kota atau kabupaten di Indonesia.
Selain itu, menurutnya, pengkajian ulang juga harus dilakukan karena harga yang ditetapkan untuk pelaksanaan tes PCR terbilang mahal. Syarif menyebut, syarat penumpang harus melakukan PCR sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat tidak efektif karena PCR dilakukan satu hari atau 24 jam sebelum penumpang melakukan perjalanan.
Sementara itu, menurutnya, penumpang berpotensi masih terpapar Covid-19 setelah melakukan tes PCR. Untuk itu, Syarief menyarankan agar pemerintah mengganti persyaratan PCR menjadi wajib tes antigen yang juga lebih murah dan cepat.
(khr/kid)