KPK: Beban Biaya Perjalanan Dinas Hanya Berlaku Lingkup ASN

CNN Indonesia
Senin, 09 Agu 2021 19:07 WIB
Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan aturan baru perjalanan dinas pimpinan dan pegawai hanya berlaku di lingkup kementerian dan lembaga pemerintahan.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan aturan baru perjalan dinas pimpinan dan pegawai hanya berlaku di lingkup kementerian dan lembaga pemerintahan atau ASN. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aturan baru pembebanan biaya perjalanan dinas pimpinan dan pegawai hanya berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintahan. Aturan baru ini tak berlaku untuk pihak swasta.

"Kami perlu tegaskan bahwa pembebanan (biaya) atas perjalanan dinas kepada penyelenggara hanya berlaku antarkementerian atau lembaga atau lingkup ASN," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dalam jumpa pers daring, Senin (9/8).

Cahya menjelaskan ketentuan baru perjalanan dinas di KPK mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk Pasal 11 ayat (1) PMK 113/2012, kata Cahya, aturan perjalanan dinas yang ditanggung panitia atau pihak penyelenggara antarkementerian lembaga adalah praktik yang sah.

Di sisi lain, Cahya menyebut dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021, KPK tetap bisa menanggung biaya perjalanan dinas jika pihak panitia tidak bisa menanggungnya.

"Dalam hal panitia tidak menanggung perjalanan dinasnya, maka biaya tersebut dibebankan kepada anggaran KPK, dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda, dan mengedepankan efisiensi anggaran," ujarnya.

Lebih lanjut, Cahya mengatakan KPK tetap melarang pegawai antirasuah menerima honorarium dalam kegiatan mengisi seminar atau kegiatan lain yang masuk dalam tugas pemberantasan korupsi.

"Dengan demikian, berdasarkan Perpim tersebut kini sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir untuk mendorong agar pelaksanaan program tidak terkendala karena ketidaksediaan anggaran pada salah satu pihak," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dinas di lingkungan KPK. Perjalanan dinas pimpinan maupun pegawai kini bisa ditanggung penyelenggara.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021, yang ditandatangani Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya pada 30 Juli.

"Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," bunyi Pasal 2A ayat (1) yang dilihat CNNIndonesia.com, Minggu (8/8).

Aturan baru tersebut langsung mendapat kritik dari sejumlah pihak, mulai dari mantan pimpinan KPK hingga pegiat antikorupsi. Ketentuan baru ini dinilai dapat membuka peluang praktik gratifikasi dan suap di internal komisi antirasuah.

Mantan Pimpinan KPK, M Busyro Muqoddas menyebut terbitnya peraturan pimpinan KPK terbaru yang membolehkan perjalanan dinas dibiayai panitia merupakan bukti upaya pelumpuhan KPK secara lebih total.

"Itu membuktikan proses penyempurnaan pelumpuhan KPK secara lebih total," kata Busyro saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Minggu (8/8).

(fra/thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER