Novel Kritik Aturan Biaya Dinas KPK: Budaya Baik Hilang

CNN Indonesia
Senin, 09 Agu 2021 09:34 WIB
Novel mengingatkan aturan semula soal larangan pembiayaan pihak lain merupakan cara baik guna menghindari fasilitas lebih yang diterima pegawai KPK.
Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan mengaku menyayangkan aturan baru pimpinan komisi antirasuah yang mengizinkan perjalanan dinas dibiayai atau ditanggung panitia atau penyelenggara.

Novel mengaku tak paham dengan maksud pimpinan menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tersebut. Menurut dia, ketentuan itu hanya akan menghapus budaya baik yang selama ini dibangun KPK.

"Adapun perubahan dengan dapat dibiayai oleh panitia, pengundang, saya tidak paham apa motivasi atau maksud dari pimpinan atas hal tersebut, yang jelas budaya baik yang telah dibangun lama akan hilang," kata Novel kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut ketentuan itu sekaligus menghapus aturan soal perjalanan dinas di lingkungan KPK, yang selama tak pernah atau melarang pembiayaan dari pihak luar, baik dari panitia maupun penyelenggaraan acara.

Menurut Novel, cara itu baik guna menghindari fasilitas lebih yang diterima pimpinan atau pegawai KPK.

Novel mengaku khawatir ketentuan baru soal dinas lewat Perpim 6/2021 hanya akan membuat pegawai atau pimpinan subjektif, memilih perjalanan dinas yang mendapat fasilitas mewah. Lebih dari itu, ia meyakini aturan pembiayaan dinas dari panitia akan menjadi potensi gratifikasi.

"Dikhawatirkan ada insan KPK yang secara subyektif memilih untuk perjalanan dinas yang memberikan fasilitas yang lebih baik atau mewah," kata dia.

Lima pimpinan KPK diketahui telah meneken Perpim 6 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme baru pembiayaan perjalanan dinas di lingkungan komisi antirasuah. Lewat Perpim tersebut, panitia atau penyelenggara diizinkan menanggung perjalanan dinas para pegawai pimpinan KPK.

"Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," demikian bunyi pasal 2(A) ayat 1 Perpim.

(thr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER