KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi Tanah di Munjul

CNN Indonesia
Selasa, 10 Agu 2021 17:05 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, selama 30 hari ke depan.
KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, selama 30 hari ke depan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur selama 30 hari ke depan.

Dua tersangka itu ialah Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene.

"Masing-masing untuk selama 30 hari berdasarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan tersangka Anja terhitung sejak 12 Agustus 2021 hingga 10 September nanti. Dia ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Sementara, tersangka Tommy akan ditahan hingga 11 September 2021 karena perpanjangan mulai terhitung sejak 13 Agustus. Dia akan ditempatkan di Rutan KPK Kavling C1.

Hingga saat ini, pengembangan perkara masih dilakukan komisi antirasuah tersebut. Belum ada tersangka baru yang dijerat oleh KPK.

"Pemberkasan perkara masih terus berlanjut. Di antaranya dengan agenda pemanggilan saksi-saksi yang terkait dengan perkara," tandas dia.

Selain Tommy dan Anja, KPK juga menjerat tiga tersangka lain. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Rudy Hartono dan satu tersangka korporasi yakni PT AP.

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul tersebut, antara lain tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp152,5 miliar akibat korupsi dalam perkara ini. KPK mensinyalir uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi Anja bersama dengan pihak terkait lainnya, seperti di antaranya membeli tanah dan kendaraan mewah.

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER