Anies Terbitkan Kepgub, Mal Boleh Buka Syarat Wajib Vaksin

CNN Indonesia
Rabu, 11 Agu 2021 15:37 WIB
Anies Baswedan menerbitkan Kepgub soal penerapan PPKM di DKI Jakarta, salah satunya penegasan soal syarat vaksin di mal yang boleh beroperasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub soal PPKM di ibu kota. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 975 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang berlaku mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 16 Agustus 2021," demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Selasa (10/8).

Secara umum, sejumlah ketentuan yang ada di dalam Kepgub itu mengikuti aturan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021. Di antaranya kerja dari rumah (work from home) 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu pembukaan pusat perbelanjaana, mal atau pusat perdagangan dengan kapasitas 25 persen. Untuk bisa masuk ke dalam mal, pengunjung harus sudah divaksinasi. Selain itu, anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang untuk masuk.

Kemudian pelonggaran aturan di tempat ibadah. Warga dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Dalam Kepgub, Anies secara spesifik juga mengatur pembukaan sarana olahraga di tempat terbuka dengan sejumlah syarat. Jika dibandingkan Inmendagri Nomor 30 tahun 2021, ketentuan pembukaan sarana olahraga di tempat terbuka itu tidak diatur.

Lebih lanjut, sama seperti Kepgub yang diterbitkan sebelumnya, Anies pada Kepgub ini juga mensyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan.

Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium; warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

(yoa/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER