Pengacara Sebut Richard Lee Tersangka Kasus di Polda Metro

CNN Indonesia
Rabu, 11 Agu 2021 19:36 WIB
Pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution saat memberikan keterangan soal penangkapan kliennya.(CNNIndonesia/hafidz)
Palembang, CNN Indonesia --

Kuasa hukum ahli kecantikan Richard Lee, Razman Arif Nasution menyebut kliennya sudah jadi tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Metro Jaya.

Razman mengatakan kasus di Polda Metro itu dilaporkan oleh pelapor bernama Kartika Putri.

Richard Lee hari ini dijemput paksa penyidik. Razman mengaku kaget dengan penjemputan ini karena tanpa pemberitahuan kepadanya selaku kuasa hukum.

Selain itu, kata Razman, selama ini belum ada pemberitahuan soal status tersangka kliennya.

"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya," kata Razman di kediaman Richard di Palembang, Rabu (11/8) sore.

Namun saat Richard Lee dijemput paksa, ada penyebut surat penetapan tersangka. 

"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Disini ditanda tangani Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka," kata Razman.

Razman mengakui bahwa Richard saat ini tengah berperkara dengan artis Kartika Putri. Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE.

Richard Lee menurut Razman juga melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel dengan UU ITE juga. 

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus belum merespons panggilan telepon dan pertanyaan lewat pesan untuk dimintai pernyataan soal kasus ini.

(idz/sur)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Pengacara Razman Nasution Datangi MA

KOMENTAR

TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK