Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh, termasuk mantan hakim agung, Almarhum Artidjo Alkostar.
Pemberian penghargaan itu dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8). Selain Artidjo, Jokowi juga memberikan penghargaan kepada mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata I Gede Ardika.
Keduanya mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana dari Jokowi. Pemberian penganugerahan ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 76, 77, 78 TK/TH 2020 tertanggal 4 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masing-masing dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana," kata Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Tonny Harjono saat membacakan keputusan presiden pada upacara penganugerahan tanda kehormatan Republik Indonesia yang ditayangkan di kanal Sekretariat Presiden di Youtube, Kamis (12/8).
Selama ini Artidjo dikenal sebagai salah seorang ahli hukum di Indonesia. Artidjo merupakan mantan hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Almarhum Artidjo kerap mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion. Artidjo juga dikenal kerap memberi hukuman tinggi kepada para koruptor.
Setelah pensiun dari MA, Artidjo ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia dilantik pada Desember 2019 lalu.
Sementara, I Gede Ardhika merupakan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Sebelum menjadi menteri, ia pernah berkarier sebagai Wakil Kepala Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian.