Sejumlah kendaraan dapat lolos dari aturan ganjil genap di DKI Jakarta yang mulai berlaku hari ini, Kamis (12/8).
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan ada 17 jenis kendaraan yang bebas melintas tanpa terpengaruh ganjil-genap.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 4 Covid-19.
Ganjil-genap berlaku hingga 16 Agustus mendatang atau berbarengan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta.
Ada delapan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Berikut 17 kendaraan yang bebas melintas selama aturan ganjil genap Jakarta:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Kendaraan Pemadam Kebakaran
4. Angkutan umum plat kuning
5. Kendaraan listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan Gas
8. Kendaraan Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR,DPR, DPD, Ketua MA, MK, KY, Ketua Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI/Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM
13. Kendaraan petugas kesehatan penganan Covid-19
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.